Berita Sumut
BBKSDA Sumut Lepas Liarkan Enam Orangutan dan Satwa Dilindungi ke Sejumah Daerah
BBKSDA Sumatera Utara telah melepasliarkan enam Orangutan Sumatera di sejumlah lokasi di Sumatera.
Penulis: Husna Fadilla Tarigan |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - BBKSDA Sumatera Utara telah melepasliarkan enam Orangutan Sumatera di sejumlah lokasi di Sumatera. Pelepasan ini dilakukan dalam beberapa tahap.
Pada 12 Oktober 2023 lalu, BBKSDA Sumatera Utara melepasliarkan 1 individu Orangutan sumatera (Pongo abelii) “Kriwil” ke kawasan Suaka Margasatwa Siranggas di Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara.
Baca juga: KABAR TERKINI Pony, Orangutan yang Dijadikan Pelacur di Kalimantan, Belum Mampu Hidup Seperti Biasa
Pelepasliaran ini merupakan rangkaian kegiatan memperbaiki populasi di alam satwa liar dan menguatkan pengelolaan kawasan konservasi di tingkat tapak.
Orangutan Kriwil yang dilepasliarkan merupakan satwa yang sebelumnya direhabilitasi di Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan (PKRO) Batu Mbelin, akibat korban interaksi negatif manusia dan satwa liar di daerah Bahorok, Sumatera Utara.
Kriwil diperkirakan berumur 20 tahun dengan jenis kelamin Jantan.
Selain itu turut dilepasliarkan 1 individu Kukang (Nycticebus coucang), 1 individu Kucing kuwuk (Prionailurus bengalensis), dan 1 individu Ular sanca batik (Python reticulatus).
Pelepasliaran dihadiri oleh perwakilan Direktorat KKHSG, Kepala UPTD KPH Wilayah XIV Sidikalang beserta mitra konservasi.
Beberapa hari sebelumnya yaitu pada 3 Oktober 2023, BBKSDA Sumatera Utara juga telah memindahkan 5 (lima) individu Orangutan Sumatera yaitu Undi, Simona, Bintang Pepe, Bakong dan Baung ke Pusat Rentroduksi di Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh untuk dilepasliar di kawasan Taman Wisata Alam Jantho.
Sebelum dilepasliarkan, kelima Orangutan ini mengikuti Program “Forest School” selama 2 pekan di Pusat Reintroduksi.
Kelima Orangutan merupakan korban interaksi negatif manusia dan satwa liar di beberapa daerah di Aceh.
Kepala BBKSDA Sumatera Utara, Rudianto Saragih Napitu menyampaikan, bahwa kegiatan pelepasliaran satwa merupakan salah satu upaya dalam melestarikan satwa dilindungi
.Selain itu upaya ini juga dapat menjaga keutuhan ekosistem hutan khususnya kawasan konservasi.
"Namun demikian, upaya pengelolaan kawasan konservasi melalui patroli pengamanan, pembinaan populasi dan habitat harus menjadi agenda rutin guna memastikan kawasan konservasi beserta keanekaragaman Hayati di dalamnya dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan mandat pengelolaannya," ujarnya.
Baca juga: Terbit Rencana Bantah Satwa Dilindungi Miliknya : Pak Ngongesa Tawarkan Saya Orangutan
Dalam rangkaian kegiatan ini, juga dilakukan pelepasliaran satwa dilindungi yaitu 1 individu Elang Bondol (Haliastur indus) dan 1 individu Elang Brontok (Nisaetus Cirrhatus) di Suaka Alam Sei Leidong, Sumatera Utara, pada 10 Oktober 2023.
Kepala BBKSDA Sumatera Utara menegaskan bahwa pelepasliaran satwa ini ke habitatnya untuk memperbaiki populasi elang di alam.
"Dan menambah Marwah pengelolaan kawasan konservasi di tingkat tapak serta petugas lapangan untuk memantau perkembangan satwa yang dilepasliarkan," pungkasnya.
(cr26/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
| Nasib Kadishub Medan Erwin Saleh yang Mendadak Opname Usai Tersangka, Kejaksaan Siap Jemput Paksa |
|
|---|
| 3 Anggota Polda Sumut Diduga Mabuk Tabrak Wanita di Merak Jingga Belum Diproses ke Sidang Etik |
|
|---|
| Daftar 5 Jabatan Eselon IIB yang Kosong di Pemko Siantar, Akan Digelar Seleksi Terbuka |
|
|---|
| Duduk Perkara Bripda G Hajar Pengendara di Depan Polda Sumut,Alami Gangguan Jiwa tapi Aktif di Polri |
|
|---|
| Menteri Purbaya Disinggung soal Pembobolan Saldo Nasabah Bank di Karo, Hingga Kini Belum Tuntas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Orangutan-Dikembalikan-ke-Alam-Liar.jpg)