DAFTAR Lengkap 7 Gugatan Batas Usia Capres, Cuma 1 yang Dikabulkan MK, Ini Perbedaannya
Semua gugatan itu mempersoalkan Pasal 169 huruf (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur usia minimal capres-cawapres adalah 40 tahun.
Permohonannya, "batas usia minimal capres-cawapres tetap pada usia 40 tahun, kecuali pernah menjabat sebagai Kepala Daerah di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota."
Permohonan inilah yang membedakan gugatan Almas dengan gugatan lainnya terkait batas usia minimal capres-cawapres.
MK memutuskan untuk mengabulkan permohonan untuk sebagian. MK menilai bahwa permohonan telah secara tegas menyebutkan syarat 'berpengalaman sebagai kepala daerah di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi' sebagai syarat alternatif di samping batas usia minimal capres-cawapres.
Dengan demikian, selengkapnya norma yang diujikan dalam gugatan tersebut dapat berbunyi, "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah".
Baca juga: MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa Solo: Bisa Capres-Cawapres Meski di Bawah 40 Tahun, Gibran Pamer 3 Ini
5. Nomor 91/PUU-XXI/2023 diajukan mahasiswa bernama Arkaan Wahyu.
Permohonannya, "batas usia minimal capres-cawapres diturunkan menjadi 21 tahun."
Gugatan tersebut ditolak. MK menilai, permohonan telah kehilangan objek sehingga tidak lagi relevan bagi MK untuk mempertimbangkan kedudukan hukum pemohon dan pokok permohonan.
6. Nomor 92/PUU-XXI/2023 diajukan Melisa Mylitiachristi Tarandung
Permohonannya, "batas usia minimal capres-cawapres diturunkan menjadi 25 tahun."
Gugatan tersebut ditolak. MK juga menilai, permohonan telah kehilangan objek sehingga tidak lagi relevan bagi MK untuk mempertimbangkan kedudukan hukum pemohon dan pokok permohonan.
7. Nomor 105/PUU-XXI/2023 diajukan Soefianto Soetono dan Imam Hermanda
Permohonan, "penurunan batas usia minimal menjadi 30 tahun."
Gugatan tersebut telah ditarik dari MK dan penarikannya telah dikabulkan pada Senin (16/10/2023).
Baca juga: Saldi isra Bongkar Peran Ketua MK Memuluskan Gibran Bisa Ikut Pilpres: MK Berubah dalam Sekelebat
Isi Gugatan yang Dikabulkan
Dalam gugatan yang dikabulkan, pemohon Almas Tsaqibbirru menyinggung sosok Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.
daftar lengkap gugatan usia capres
Almas Tsaqibbirru
Mahkamah Konstitusi
gugatan batas usia Capres
Gibran Rakabuming
Capres-cawapres
Tribunmedan.com
| PROFIL Hakim MK Arsul Sani Dilaporkan Dugaan Ijazah Palsu, Pernah di Japan Institute of Invention |
|
|---|
| SOSOK Syamsul Jahidin Gugat UU Polri Bikin Perwira Polisi Tak Boleh Lagi Isi Jabatan di Lembaga |
|
|---|
| RESMI MK Larang Polisi Rangkap Jabatan Sipil, Mahfud MD Tegaskan Sudah Berlaku Sejak Ketok Palu |
|
|---|
| SOSOK Christian Adrianus Sihite yang Berhasil Gugat UU Polri di MK |
|
|---|
| Anggota DPR Tanggapi Putusan MK soal Polisi Aktif Tidak Boleh Duduki Jabatan Sipil: Tidaklah Salah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Anwar-Usman-Putusan-Batas-Usia.jpg)