Berita Viral

Terkuak Cek Senilai Rp 2 Triliun di Rumah Syahrul Yasin Limpo, KPK Sebut Tertulis Nama Abdul Karim

KPK menemukan cek senilai Rp 2 triliun dari rumah Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Jakarta Selatan. 

HO
KPK mengungkap bahwa uang pemerasan yang dilakukan Syahrul Yasin Limpo juga digunakan untuk keperluan umroh.  

TRIBUN-MEDAN.com - KPK menemukan cek senilai Rp 2 triliun dari rumah Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Jakarta Selatan. 

KPK tengah mendalami sumber cek tersebut. 

Pasalnya cek BCA tersebut tertulis nama Abdul Karim Daeng Tompo tertanggal 27 Agustus 2018.

"Iya kami membaca di sebuah majalah tKPK menemukan cek senilai Rp 2 triliun dari rumah Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Jakarta Selatan. Tentang hal tersebut dan setelah kami cek dan konfirmasi, diperoleh informasi memang benar ada barang bukti dimaksud," katanya kepada Tribunnews.com, Minggu (15/10/2023).

Kendati demikian, Ali mengungkapkan KPK tetap akan memanggil beberapa pihak termasuk Abdul Karim daeng Tompo untuk mengklarifikasi terkait temuan cek tersebut.

"Namun kami butuh konfirmasi dan klarifikasi ke berbagai pihak lebih dahulu, baik para saksi, tersangka maupun pihak-pihak terkait lainnya," tuturnya.

Pemanggilan tersebut, kata Ali, juga dalam rangka utnuk menyelidiki apakah cek tersebut ada kaitannya dengan kasus yang menjerat Syahrul yaitu dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Untuk memastikan validitas cek dimaksud, termasuk apakah ada kaitan langsung dengan pokok perkara yang sedang KPK selesaikan ini," ujarnya.

Baca juga: Ada 6 Mahasiswi Mendadak Panggil Damkar ke Kos-kosan dan Viral, Ternyata hanya untuk Lakukan Ini

Baca juga: Pria Syok Kekasihnya Nikahi Pria Lain demi Mahar Besar, Bongkar Borok Si Wanita ke Suami Barunya

Tribunnews.com pun telah menghubungi kuasa hukum Syahrul, Febri Diansyah untuk mengkonfirmasi temuan cek tersebut.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum memberikan respons.

Seperti diketahui, Syahrul telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK pada Jumat (13/10/2023) di Rutan KPK.

KPK menyebut Syahrul diduga menerima uang dari hasil memeras bawahannya dan gratifikasi di lingkungan Kementan.

Alex mengungkapkan Syahrul dibantu anak buahnya dalam melakukan hal tersebut yaitu oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin di Kementan, Mohammad Hatta.

Adapun pemerasan tersebut dilakukan sejak tahun 2020-2023.

KPK mengungkapkan hasil pemerasan tersebut diduga untuk kebutuhan pribadi dan keluarga Syahrul seperti membayar cicilan kartu kredit, pembayaran cicilan mobil Alphard, renovasi rumah, hingga perawatan wajah dengan nilai miliaran rupiah.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved