Sumut Terkini
Pria Berinisial MZG yang Buat Masyarakat Resah karena Edarkan Ganja Akhirnya Diringkus Polres Taput
Kasi Humas Polres Taput Ipda B Gultom menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari keresahan warga.
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, TARUTUNG - Satuan reserse narkotika polres Tapanuli Utara meringkus seorang pengguna narkotika jenis ganja dari desa Nahornop Marsada, Kecamatan Pahae Jae, Kabupaten Tapanuli Utara.
Tersangka yang bernama Marion Zihu Gultom (44), warga desa Nahornop Marsada , kecamatan Pahae Jae, Kabupaten Tapanuli Utara itu, berhasil diringkus pada Rabu (11/10) dari kediamanya.
Kasi Humas Polres Taput Ipda B Gultom menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari keresahan warga.
"Dimana selama ini yang bersangkutan sudah mulai mempengaruhi warga sekitar untuk ikut- ikutan menikmati narkoba jenis ganja tanpa bayar," ujar Ipda B Gultom, Minggu (15/10/2023).
"Caranya tersangka mempengaruhi warga sekitar dan teman-temannya untuk terlibat menggunakan ganja tersebut, ketika dirinya memiliki ganja, Ia membawa ke warung tuak dan menghisapnya di warung itu," tuturnya.
Tersangka juga menawarkannya terhadap orang-orang untuk mengisap yang sudah siap pakai tanpa mengharapkan bayaran.
"Satu sampai dua kali dilakukan seperti itu, lalu, ketiga kalinya tersangka menawarkan kembali dengan permintaan, semua yang mengisap ganja secara bergantian itu membayar minuman nya berupa tuak di warung," ungkapnya.
Begitulah selalu cara tersangka memengaruhi warga sekitar untuk ikut terlibat narkoba.
"Kegiatan tersebut pun membuat warga resah sehingga menginformasikan ke sat narkoba melalui layanan hot line telphone 110 yang memang aktif menerima informasi dari masyarakat," lanjutnya.
Saat informasi tersebut di terima, polisi turun dan saat itu langsung berhasil menangkap pelaku.
Saat penangkapan petugas pun berhasil menyita barang bukti dari kantong nya dan sebahagian di simpan dari rumahnya berupa 1 paket narkotika jenis Ganja dibungkus kertas nasi warna cokelat dengan berat 1,42 gram .
Setelah itu tim memboyong tersangka ke Mapolres Taput untuk diperiksa.
"Hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatanya. Dirinya pun dengan terus terang mengakui bahwa ganja kering tersebut di belinya dari temannya," sambungnya.
Bertransaksi dengan temannya diawali dengan komunikasi telephone dan bertemu di perbatasan Taput dan Tapsel.
Saat ini rekan tersangka melakukan pengejaran polisi untuk pengembangan dan kini sudah ditahan
"Rekan tersangka sudah resmi di tahan dengan nenerapkan pasal pasal 111 (1) sub 127 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang penyalagunaan Narkotika dengan ancanan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun," pungkasnya.
(cr3/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tersangka-kasus-narkoba-jenis-ganja-ditangkap-personil-Polres-Taput-dan-kini-sudah-ditahan.jpg)