Berita Viral

Uang Korupsi Syahrul Yasin Limpo Ternyata Untuk Perawatan Wajah Keluarganya hingga Miliaran Rupiah

Selain digunakan untuk umroh, ternyata uang korupsi Syahrul Yasin Limpo juga digunakan untuk perawatan wajah keluarganya hingga miliaran rupiah.

Editor: Liska Rahayu
Tribunnews/JEPRIMA
Eks Menteri Pertahanan Syahrul Yasin Limpo berjalan menuju ruang konferensi pers gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023). KPK resmi menahan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). SYL ditahan di rutan KPK selama 20 hari ke depan. Selain SYL, KPK menahan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. 

TRIBUN-MEDAN.com - Selain digunakan untuk umroh, ternyata uang korupsi Syahrul Yasin Limpo juga digunakan untuk perawatan wajah keluarganya hingga miliaran rupiah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menemukan indikasi dan dugaan kuat bahwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengalirkan dana hasil korupsinya ke Partai Nasdem.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, uang korupsi yang diberikan Syahrul Yasin Limpo ke Partai Nasdem dan perawatan wajah keluarga merupakan hasil dari memeras bawahannya di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dan penerimaan gratifikasi.

“(Digunakan) hingga pengobatan dan perawatan wajah bagi keluarga yang nilainya miliaran rupiah,” ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023).

Syahrul Yasin Limpo adalah tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

“Sejauh ini ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL (Syahrul Yasin Limpo) yang ditujukan untuk kepentingan partai Nasdem dengan nilai miliaran rupiah dan KPK akan terus mendalami,” kata Alexander.

Dalam memeras bawahannya, Syahrul diduga memerintahkan dua bawahannya yakni, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Eks Menteri Pertahanan Syahrul Yasin Limpo berjalan menuju ruang konferensi pers gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023). KPK resmi menahan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). SYL ditahan di rutan KPK selama 20 hari ke depan. Selain SYL, KPK menahan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Eks Menteri Pertahanan Syahrul Yasin Limpo berjalan menuju ruang konferensi pers gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023). KPK resmi menahan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). SYL ditahan di rutan KPK selama 20 hari ke depan. Selain SYL, KPK menahan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. (Tribunnews/JEPRIMA)

Mereka ditugaskan mengutip setoran dari unit setoran di eselon I dan II Kementan.

Uang yang dibayarkan bersumber dari realisasi anggaran yang digelembungkan dan dari vendor.

Sejauh ini, KPK mengendus jumlah uang yang dinikmati Syahrul, Kasdi, dan Hatta bernilai Rp 13,9 miliar.

Menurut Alex, Kasdi dan Hatta mengetahui penggunaan uang panas oleh Syahrul tersebut.

Perbuatan ini diduga sudah dilakukan sejak 2020 hingga 2023

Selain untuk perawatan wajah dan pengobatan, Syahrul juga diduga menggunakan uang tersebut untuk membayar cicilan kartu kredit, cicilan Alphard, dan merenovasi rumah.

Selain itu, KPK juga mengendus uang korupsi tersebut digunakan untuk perjalanan ibadah umroh.

“Terdapat penggunaan uang lain oleh Syahrul bersama-sama Kasdi dan Hatta serta sejumlah pejabat di Kementan untuk ibadah umroh di Tanah Suci dengan nilai miliaran rupiah,” kata Ali.

Sumber: Warta kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved