Berita Viral

Partai NasDem Meradang Syahrul Yasin Limpo Dijemput Paksa KPK, Ahmad Sahroni: Ini Sewenang-wenang

Penjemputan paksa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tuai protes dari Partai NasDem.

Editor: Liska Rahayu
Tribunnews
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo dijemput paksa KPK 

TRIBUN-MEDAN.com - Penjemputan paksa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tuai protes dari Partai NasDem.

Partai NasDem mempertanyakan alasan KPK jemput paksa Syahrul Yasin Limpo.

Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni benarkan hal itu.

Ia juga mengkritisi alasan KPK yang menjemput Syahrul Yasin Limpo, yakni takut menghilangkan bukti.

Ahmad Sahroni akui KPK sudah melakukan penggeledahan di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo, beberapa waktu lalu.

"Kan bukti yang pertama penggeledahan kan sudah ada. Ngapain lagi, apa yang mau digeledah" kata Ahmad Sahroni di NasDem Tower, Jakarta, Kamis (12/10/2023).

Menurut Ahmad Sahroni, seharusnya KPK berpaku pada bukti hasil penggeledahan pertama.

"Kalau memang bukti geledah pertama sudah diterima oleh penyidik KPK, mestinya berpaku pada itu. Ini kan tidak."

"Ini seolah-olah analisis dia akan kabur atau menghilangkan bukti-bukti," ucap Ahmad Sahroni.

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo dijemput paksa KPK
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo dijemput paksa KPK (Tribunnews)

Sahroni juga anggap KPK melakukan tindakan sewenang-wenang karena menjemput paksa Syahrul Yasin Limpo.

"Ini ada kesewenang-wenangan yang dilakukan," tegasnya.

Sahroni mengatakan penjemputan paksa terhadap Syahrul Yasin Limpo tidak sesuai dengan mekanisme hukum acara.

Dia menjelaskan pertama yang harus dilakukan KPK adalah pemanggilan.

Menurut Ahmad Sahroni, bila pemanggilan pertama Syahrul Yasin Limpo tidak hadir maka dijadwalkan ulang.

"Ya itulah, kan kita bicara mekanisme ya. Yang pertama adalah pemanggilan pertama nih. Kan tata hukum beracara."

Sumber: Warta kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved