News Video

Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Pertanyakan Soal Uang Senilai Rp30 Miliar yang Disita KPK

Febri mempertanyakan perbedaan antara hasil temuan dari dugaan tindak pidana korupsi dengan apa yang disita dalam proses penyidikan.

TRIBUN-MEDAN.COM - Kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah mempertanyakan jumlah uang senilai Rp 13,9 miliar yang diduga dinikmati oleh kliennya bersama dua anak buahnya.

Tak hanya itu, Febri Diansyah juga menanyakan mengenai uang senilai Rp 30 miliar yang ditemukan di rumah dinas SYL.

Mantan Juru Bicara KPK ini berpandangan, lembaga antirasuah itu tidak bisa begitu saja menyita uang yang tidak ada kaitannya dengan perkara yang tengah disidik.

Oleh sebab itu, Febri mempertanyakan perbedaan antara hasil temuan dari dugaan tindak pidana korupsi dengan apa yang disita dalam proses penyidikan.

Sementara itu, KPK menyatakan, uang Rp 13,9 miliar yang diduga dinikmati Syahrul Yasin Limpo dan dua bawahannya berbeda dari uang Rp 30 miliar yang ditemukan tim penyidik saat penggeledahan.

Uang senilai Rp 13,9 miliar ini diumumkan oleh KPK saat penetapan tersangka SYL dan dua anak buahnya pada Rabu malam.

Menurut juru bicara KPK Ali Fikri, uang belasan miliar itu hanya menjadi pintu masuk dan bukti permulaan bagi KPK untuk meningkatkan perkara dugaan korupsi di Kementan ke tahap penyidikan.

Dalam konferensi pers, dijelaskan bahwa uang Rp 13,9 miliar itu berasal dari dugaan Syahrul Yasin Limpo memeras bawahan di Kementan dan gratifikasi.


(TribunVideo.com)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved