Berita Viral
KPK Tangkap Tersangka Korupsi Syahrul Yasin Limpo Malam Hari, Aliran Uang ke Nasdem Diselidiki
Syahrul Yasin Limpo ditangkap KPK pada Kamis (12/10/2023) malam. Mantan Menteri Pertanian itu ditangkap usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi
TRIBUN-MEDAN.com - Syahrul Yasin Limpo ditangkap KPK pada Kamis (12/10/2023) malam.
Mantan Menteri Pertanian itu ditangkap usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi di Kementerian Pertanian.
KPK menangkap Syahrul Yasin Limpo di Kawasan Jakarta Selatan pada pukul 18.30 WIB.
Penangkapan itu sesuai dengan surat penangkapan yang beredar.
Hingga saat ini, belum diketahui alasan pasti KPK menangkap Syahrul Yasin Limpo hari ini.
Hari ini, KPK belum memberikan komentar apapun mengenai penangkapan Syahrul Yasin Limpo.
Bahkan, Partai NasDem pun belum memberikan komentar apapun mengenai penangkapan Syahrul Yasin Limpo.
Baca juga: Kuasa Hukum Tak Tahu Syahrul Yasin Limpo Dijemput Paksa Usai Ditetapkan sebagai Tersangka
Baca juga: Israel Terus Bombardir Jalur Gaza, Sudah 1.448 Warga Palestina Terbunuh, Begini Reaksi Mesir
Sebelumnya, beredar juga kabar dugaan aliran dana Syahrul Yasin Limpo ke Partai NasDem.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih dalami dugaan adaanya aliran dana ke Partai NasDem, atas kasus korupsi yang menjerat eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan bahwa pihak KPK masih menelusuri aliran dana korupsi yang melibatkan Syahrul Yasin Limpo.
“Apakah ada aliran dana ke NasDem? itu masih didalami lagi" ucap Johanis Tanak dalam konferensi persnya pada Rabu (11/10/2023).
Sementara apakah ada dugaan aliran dana korupsi untuk biaya operasional Pemilu 2024 hal itu kata Johanis Tanak bukan ranah KPK.
Namun yang terpenting, KPK terus melakukan penyelidikan dan menelusuri aset-aset negara yang dicuri.
Sehingga harta tersebut nantinya bisa disita oleh negara.
KPK juga memastikan tidak akan pandang bulu terhadap siapapun yang menerima aliran dana korupsi Syahrul Yasin Limpo.
Pihak KPK akan bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana korupsi Syahrul Yasin Limpo.
"Kepada siapapun aliran dana itu mengalir maka kami lakukan penyitaan, jadi tidak ada pengecualian kepada siapapun, selama kami punya bukti aliran korupsi mengalir ke situ, nanti kami kerjasama dengan PPATK" jelasnya.
Diketahui eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka korupsi di Kementerian Pertanian.
Syahrul Yasin Limpo adalah kader Partai NasDem.
Selain Syahrul Yasin Limpo, KPK menetapkan dua tersangka lainnya.
Mereka adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.
Minta Jatah Korupsi ke Anak Buah Kementerian Pertanian
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap modus eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo korupsi di Kementerian Pertanian.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan bahwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo meminta jatah setoran dari para pejabat eselon I dan eselon II Kementerian Pertanian.
Dimana, dalam korupsi itu Syahrul Yasin Limpo memerintahkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta untuk menagih setoran yang telah ditentukan Politisi NasDem tersebut.
Johanis Tanak menjelaskan Kasdi dan Hatta atas perintah Syahrul Yasin Limpo melakukan penarikan dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank, dan penyerahan barang dan jasa.
Sumber uang yang ditagih SYL ialah dari hasil penggelembungan dana dari pengadaan proyek di Kementerian Pertanian.
"Sumber dana dari realisasi anggaran kementan yang sudah di mark up termasuk permintaan uang terhadap vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian" kata Johanis Tanak dimuat Youtube KPK RI Rabu (11/10/2023).
Adapun kata Johanis Tanak, setoran tersebut sudah ditentukan nilainya oleh SYL. Yakni USD 4000 hingga USD 10000.
Adapun aparatur sipil negara (ASN) yang ditodong uang hasil korupsi oleh SYL ialah mulai dari pejabat eselon I, para Direktorat Jenderal, Kepala Badan dan sekretaris para pejabat tersebut.
Atas hal tersebut SYL dan dua pejabat di Kementerian Pertanian ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK.
Usut Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Polda Metro Jaya Kemungkinan akan Periksa Firli Bahuri
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya disebut tidak akan menutup kemungkinan melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Pemeriksaan itu dilakukan, untuk mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian pada 2021 era eks Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo.
Kendati demikian Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko enggan menuturkan lebih lanjut perihal tersebut.
"Tidak berandai, apa yang belum dan akan dilakukan belum dapat kita sampaikan (terhadap publik)," ujar Kombes Pol Trunoyudo kepada awak media di Polres Metro Tangerang Kota, Kamis (12/10/2023).
"Tadi sudah kami sampaikan jangan berspekulasi (terlebih dahulu), tentu ini masih menjadi konsumsi dari penyidik," imbuhnya.
Selain itu ia juga mengaku belum mendapat informasi terkait penggeledahan yang dilakukan terhadap kediaman Ketua KPK Firli Bahuri.
Diketahui penggeledahan tersebut dilakukan di wilayah Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (9/10/2023) lalu.
"Jangan berspekulasi apa yang belum dan akan dilakukan, karena kita selalu menyampaikan apa yang sudah dilakukan," kata dia.
"Sampai sekarang ini, konteksnya baru pada tahap pemeriksaan terhadap saksi," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menaikkan status perkara dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian pada 2021.
Dengan demikian, ditemukannya unsur pidana dalam kasus tersebut sehingga naik ke tahap penyidikan.
Menurut Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, hal tersebut diputuskan usai dilakukan gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).
"Dari hasil gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Ade Safri, kepada wartawan, Sabtu (7/10/2023).
Meski telah dilakukan gelar perkara dan statusnya naik ke tahap penyidikan, belum ada penetapan tersangka.
Ade Safri menuturkan, pihaknya bakal mencari siapa tersangka dalam kasus itu.
"Selanjutnya, akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian penyidikan," ucapnya.
"Guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangka," tandasnya.
(*/tribun-medan.com)
Syahrul Yasin Limpo ditangkap KPK
Syahrul Yasin Limpo
KPK menangkap Syahrul Yasin Limpo
Tribun-medan.com
| KRONOLOGI Alex Iskandar Ayah Tiri Bunuh Alvaro Akhiri Hidup, Permisi ke Toilet Alasan Sudah Ngompol |
|
|---|
| MOMEN Alex Iskandar Akhiri Hidup Setelah Akui Bunuh Anak Tirinya Alvaro, Akui Perbuatan ke Polisi |
|
|---|
| KELAKUAN NAF Setelah Bunuh Janda Tua Gegara Ditagih Utang, Posting di Kafe, Dikenal Suka Foya-Foya |
|
|---|
| POLISI Sita Pakaian AKBP Basuki dan Levi di Kos, Barang Bukti Ungkap Penyebab Kematian Dosen Untag |
|
|---|
| KASUS KEMATIAN Bocah RAF Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Ayah Sebut Jatuh Kamar Mandi, Ibu Kandung Curiga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Syahrul-Yasin-Limpo-ditangkap-KPK-pada-Kamis-12102023-malam.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.