Viral Medsos

GUNTUR ROMLI Merasa Tidak Yakin Seorang Mantan Mentan SYL Hanya Serahkan Rp 20 Juta ke Partai NasDem

Mantan politisi PSI yang saat ini berlabuh ke PDIP Mohamad Guntur Romli merasa tidak yakin SYL hanya serahkan Rp 20 juta ke Nasdem

|
Editor: AbdiTumanggor
HO
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (tengah). 

"Telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan)."

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan bahwa selama periode kepemimpinan sebagai Mentan, SYL membuat kebijakan personal perihal pungutan atau setoran di antaranya dari ASN Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga.

SYL menugaskan Kasdi dan Hatta melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa. 

Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di-mark up termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian.

"Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I dengan nilai yang telah ditentukan SYL dengan besaran 4.000 dolar AS sampai dengan 10.000 AS," ucap Tanak dalam jumpa pers, Rabu (11/10/2023).

Kalau dirupihkan, sesuai dengan kurs dolar ke rupiah per Jumat (13/10/2023) Rp 15.707 per 1 dolar AS. Maka, 4.000 Dolar AS setara dengan Rp 62.829.200. Sementara, 10.000 dolar AS sama dengan RP 157.073.000.

Tanak menyebut penerimaan uang melalui Kasdi dan Hatta sebagai representasi SYL dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.

"Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL," ungkap Tanak. 

"Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik," imbuhnya.

SYL dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(*/tribun-medan.com)

Artikel ini sebagian diolah dari tayangan Tribunnews.com

Artikel ini sebagian diolah dari Kompas.com

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter 

Baca juga: SINDIRAN Telak Rocky Gerung Atas Kesaksian Menpora Dito di Sidang Kasus Korupsi BTS Kominfo

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved