Edarkan Sabu, Seorang Pemuda di Nisel Diringkus Polisi
Polres Nias Selatan (Nisel) menangkap seorang pemuda berinisial KG (19) warga Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Teluk Dalam, karena mengedarkan narkoba
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Polres Nias Selatan (Nisel) menangkap seorang pemuda berinisial KG (19) warga Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Teluk Dalam, karena mengedarkan narkoba jenis sabu.
Pemuda tersebut ditangkap saat sedang membawa narkoba tersebut di Jalan Saonigeho Km I, Lorong 2, Desa Bawolowalani, Kecamatan Teluk Dalam , Kabupaten Nisel, Jumat (22/9/2023) pukul 00.15 WIB, lalu.
Kapolsek Teluk Dalam AKP Dedi Ginting menyampaikan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang laki-laki membawa narkoba melintas di Jalan Saonigeho.
Baca juga: KLARIFIKASI Penyebar Video Siswa SD Bawa Bekal Ulat Sagu, Video Asli Diedit Siswa Lain, Minta Maaf
"Dari informasi itu kemudian dilakukan penyelidikan ke lokasi yang disampaikan tersebut," ungkapnya, Jumat (13/10/2023).
Selanjutnya, sekitar pukul 00.15 WIB, pelaku terlihat sedang melintas sehingga langsung segera dilakukan penangkapan. Dari pemeriksaan badan dan sepeda motor ditemukan bungkusan kecil berbungkus tisu berisi dua bungkus kecil berisikan sabu.
"Pelaku mengakui barang bukti itu merupakan miliknya dan sebagian sudah diedarkan," jelasnya.
Setelah itu, pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Nisel untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kaurbin Ops Narkoba Ipda Modal Tarigan mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu diantaranya dua bungkus plastik klip bening kecil berisikan sabu seberat 0,11 gram, satu Unit handphone Vivo Y 12 warna biru, uang tunai Rp5.000 dan satu unit sepeda motor honda beat warna hitam lis merah.
Baca juga: Tabrak Lari Hingga Diamuk Massa, Sopir Bus Pariwisata Diamankan Polisi
“Untuk tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," katanya.
Dalam kesempatan ini, Kapolres Nisel AKBP Boney Wahyu Wicaksono mengimbau agar tidak main-main terhadap barang terlarang itu.
"Kepada seluruh masyarakat, kami imbau untuk tidak menyentuh sedikitpun obat-obatan terlarang jenis apapun. Kami akan bertindak tegas bagi siapa saja yang sengaja mengedarkan, menyimpan, apapun itu jenis narkobanya tentu akan kami berantas," tegasnya.
(akb/tribun-medan.com)
| Perang Sunyi di Hilisataro: Polres Nisel Gagalkan Transaksi Sabu, Sita Ganja, Ekstasi dan Senjata |
|
|---|
| Banjir di Nias Selatan, Polisi Bantu dan Evakuasi Warga dengan Sigap |
|
|---|
| Banjir Mendadak Rendam Nisel, Kapolres Terobos Genangan Air Kerahkan Puluhan Personel Evakuasi Warga |
|
|---|
| Sambut Ramadan 2025, Polres Nias Selatan Door to Door Bagikan Paket Baksos Polri Presisi |
|
|---|
| Sambut Ramadan, Polres Nias Selatan Door to Door Bagikan Bantuan Sosial |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/mengedarkan-narkoba-jenis.jpg)