Berita Viral

Ahmad Sahroni Sebut KPK Sewenang-wenang Gegara Ciduk SYL Tersangka Korupsi: Seolah-olah Dia Kabur

Partai Nasdem keberatan penjemputan paksa yang dilakukan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo. 

Tayang:
HO
Anggota DPR RI Ahmad Sahroni 

TRIBUN-MEDAN.com - Partai Nasdem keberatan penjemputan paksa yang dilakukan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo

Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi hingga Rp 14 miliar. 

KPK telah menjemput paksa Syahrul di Jakarta Selatan. 

KPK juga sudah mengantongi barang bukti Rp 30 miliar di rumah Syahrul di Makassar sebesar Rp 30 miliar. 

Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni mengaku keberatan dengan penjemputan Syahrul Yasin Limpo.

Ia juga mengkritisi alasan KPK yang menjemput Syahrul Yasin Limpo, yakni takut menghilangkan bukti.

Ahmad Sahroni akui KPK sudah melakukan penggeledahan di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo, beberapa waktu lalu.

"Kan bukti yang pertama penggeledahan kan sudah ada. Ngapain lagi, apa yang mau digeledah" kata Ahmad Sahroni di NasDem Tower, Jakarta, Kamis (12/10/2023).

Syahrul Yasin Limpo ditangkap KPK pada Kamis (12/10/2023) malam. Mantan Menteri Pertanian itu ditangkap usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi di Kementerian Pertanian. 
Syahrul Yasin Limpo ditangkap KPK pada Kamis (12/10/2023) malam. Mantan Menteri Pertanian itu ditangkap usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi di Kementerian Pertanian.  (HO)

Menurut Ahmad Sahroni, seharusnya KPK berpaku pada bukti hasil penggeledahan pertama.

"Kalau memang bukti geledah pertama sudah diterima oleh penyidik KPK, mestinya berpaku pada itu. Ini kan tidak."

"Ini seolah-olah analisis dia akan kabur atau menghilangkan bukti-bukti," ucap Ahmad Sahroni.

Sahroni juga anggap KPK melakukan tindakan sewenang-wenang karena menjemput paksa Syahrul Yasin Limpo.

"Ini ada kesewenang-wenangan yang dilakukan," tegasnya.

Sahroni mengatakan penjemputan paksa terhadap Syahrul Yasin Limpo tidak sesuai dengan mekanisme hukum acara.

Dia menjelaskan pertama yang harus dilakukan KPK adalah pemanggilan.

Menurut Ahmad Sahroni, bila pemanggilan pertama Syahrul Yasin Limpo tidak hadir maka dijadwalkan ulang.

"Ya itulah, kan kita bicara mekanisme ya. Yang pertama adalah pemanggilan pertama nih. Kan tata hukum beracara."

"Kalau yang pertama dia tidak hadir, kan ada penundaan yang mustinya dijadwalkan," ujar Ahmad Sahroni.

Baca juga: Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Pertanyakan Soal Uang Senilai Rp30 Miliar yang Disita KPK

Baca juga: Ajudan Ketua KPK Diperiksa Kasus Pemerasan Hari Ini hingga Kabar Rumah Ketua KPK Digeledah Polisi

Sahroni menuturkan Syahrul Yasin Limpo sudah menyatakan kesediaannya untuk hadir dalam pemanggilan yang dijadwalkan pada Jumat (13/10/2023) besok.

"Nah kalau tanggal 13 dan Pak Syahrul Yasin Limpo sendiri bersedia hadir untuk besok, mestinya itu dilalui dulu," ucap dia.

Sekadar informasi, KPK telah menangkap Syahrul Yasin Limpo malam ini di sebuah apartemen kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Komisi antikorupsi menangkap Syahrul Yasin Limpo karena khawatir bersangkutan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Politikus NasDem itu langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lapangan, Syahrul Yasin Limpo tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 19.16 WIB.

Awalnya terdapat tiga mobil beriringan yang memasuki kantor KPK.

Dalam kedatangannya, Syahrul Yasin Limpo pakai baju putih dengan jaket hitam. Ia mengenakan topi hitam dan masker.

Syahrul Yasin Limpo nampak irit bicara saat ditanyai sejumlah pertanyaan dari wartawan.

Ia langsung digiring menuju ke ruang pemeriksaan dengan pengawalan penuh petugas.

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved