Berita Seleb
NASIB Dosen yang Digrebek Warga, Terancam Dipecat dari Kampus, Masih Berstatus Kontrak
Menurutnya memberhentikan SHD dari dosen sangatlah mudah karena statusnya sebagai karyawan kontrak.
Atas kasus tersebut, memicu rasa penasaran dari publik terkait sosok mahasiswi berinisial VO itu.
Baca juga: Kampus Tanggapi Kasus Oknum Dosen Digerebek dengan Mahasiswi di Lampung: Dosen Harusnya Membimbing
Baca juga: Kronologi Dosen Beristri di Lampung Digerebek Ngamar Bareng Mahasiswi, Ternyata Tak Sekampus
Melansir laman facebooknya, VO merupakan mahasiswa semester 7 program studi Manajemen Pendidikan Islam di UIN Raden Intan Lampung.
Mahasiswi berparas cantik itu diketahui masih berusia 22 tahun, yang lahir di Bandar Lampung pada tahun 2001.
VO dikenal sebagai sosok yang gemar traveling atau jalan-jalan, terlihat dari beberapa postingannya kerap liburan di Bromo, Malioboro dan lain sebagainya.
Namun akun media sosial VO kini sudah tidak dapat diakses.
Sementara, muncul tampang VO dan dosennya SHD di laman Instagram @Lambeturah_official, yang saat ini tengah berada di kantor polisi.
Baca juga: Tampang SHD dan VO, Dosen dan Mahasiswa yang Digrebek Warga di Lampung, Beda Umur 9 Tahun
Baca juga: SOSOK VO, Mahasiswi Lampung yang Digrebek Bareng Dosennya, Mau Dipacari Meski Tau Sudah Beristri
Kronologi
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik menjelaskan, warga memergoki keduanya di rumah milik SHD pukul 21.00 WIB.
Melansir Tribunbandarlampung.com, Umi mengatakan eduanya bukan ditangkap oleh petugas kepolisian, melainkan diserahkan oleh warga perumahan tersebut.
"Jadi ada penyerahan dua orang terduga pelaku tindak pidana asusila dari warga masyarakat, ada juga Pak ketua RT dan sekuriti di perumahan Bahtera Indah Sejahtera di Sukarame, Bandar Lampung," kata Umi saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (10/10/2023).
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (9/10/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.
Warga masyarakat memergoki dua terduga berinisial SHD (31) dosen di salah satu Universitas Negeri di Bandar Lampung dan yang kedua adalah Vo (22), mahasiswi salah satu Universitas Negeri di Bandar Lampung.
"Saat itu masyarakat, RT, serta sekuriti mengamankan keduanya diduga telah melakukan tindak pidana asusila yaitu persetubuhan bukan suami istri, lalu keduanya dibawa ke Polda dan diterima oleh piket Ditreskrimum Polda Lampung," jelas Umi.
Saat diperiksa, SHD dan Vo mengaku sudah sebulan berpacaran dan beberapa kali melakukan hubungan suami istri.
SHD sendiri rupanya sudah memiliki seorang istri dan istri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tampang-SHD-dan-VO-Dosen-dan-Mahasiswa-yang-Digrebek-Warga-di-Lampung-Beda-Umur-9-Tahun.jpg)