Berita Viral
Laporkan Firli Bahuri Atas Dugaan Pemerasan, Yasin Limpo Ternyata Peras ASN Kementan hingga Rp13,9 M
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, sebagai tersangka dugaan korupsi di Kementeri
TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, sebagai tersangka dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Di tengah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki dugaan korupsi di Kementan yakni, pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) melaporkan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.
Namun ternyata, justru Syahrul Yasin Limpo yang diduga diketahui memeras dalam jabatan para ASN di Kementan hingga menerima gratifikasi dari mereka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi mengumumkan 3 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Ketiga tersangka tersebut adalah Menteri Pertanian RI periode 2019-2024 Syahrul Yasin Limpo (SYL), Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Diketahui KPK tengah mengusut tiga klaster dugaan korupsi di Kementan yakni, pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Rabu (11/10/2023) malam, menjelaskan bahwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo membuat kebijakan personal berupa pungutan atau setoran.
Di antaranya dari ASN Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga SYL.
Menurut Johanis, SYL menugaskan Kasdi dan Hatta melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.
"Sumber uang yang digunakan diantaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di-mark up termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian," ujar Johanis Tanak.
Atas arahan SYL, kata Johanis, Kasdi dan Hatta memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I.
Dengan nilai yang telah ditentukan SYL dengan besaran US$4.000 sampai dengan US$10.000.
Johanis juga mengatakan bahwa penerimaan uang melalui Kasdi dan Hatta sebagai representasi SYL dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.
"Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui KS (Kasdi Subagyono) dan MH (Muhammad Hatta) antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL," ungkap Johanis.
"Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik," katanya.
| Kejamnya Alex Iskandar, Ayah Tiri Mengaku Buang Bangkai Anjing, Ternyata Jasad Alvaro Kiano |
|
|---|
| Hilang Ditemukan Tinggal Kerangka, Jasad Alvaro Disimpan Ayah Tiri di Rumah Sebelum Dibuang |
|
|---|
| AKHIR Misteri Hilangnya Alvaro di Masjid Bintaro, Ternyata Diculik dan Dihabisi Ayah Tiri |
|
|---|
| Pakaian Dosen Levi dan AKBP B Disita, Hasil Olah TKP Pasangan 5 Tahun Mesum di Kamar 210 Semarang |
|
|---|
| AKBP Basuki Belum Pasti Jadi Tersangka, Kamar Hotel 210 Jadi Saksi Bisu Tewasnya Dosen Levi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Syahrul-Yasin-Limpo-laporkan-oknum-pimpinan-KPK-dugaan-pemerasaan-ke-Polda-Metro-Jaya.jpg)