Tim Khusus Pemberantas Narkoba Polres Siantar Gerak Cepat Bekuk Pengedar Sabu

Polres Siantar membentuk tim khusus untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
DS alias Darma (22) pengedar narkoba di Jalan Medan Km 4,5 Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Polres Siantar membentuk tim khusus untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno menyebutkan, tim khusus yang dibentuk akhirnya berhasil membekuk pelaku narkoba.

"Tim khusus yang kita bentuk berhasil menangkap DS alias Darma (22) pengedar narkoba di Jalan Medan Km 4,5 Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar," kata Kapolres Siantar, Rabu (11/10/2023).

Ia mengaku, pelaku Darma ditangkap tepat di depan Gerbang Kuburan Jalan H. Ulakma Sinaga, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, pada Sabtu (7/10/2023) siang sekira 13.00 WIB.

Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno menjelaskan, awalnya timsus menerima informasi masyarakat adanya seorang laki-laki diduga pengedar sabu di Jalan H. Ulakma Sinaga, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.

Baca juga: Kapolres Pematangsiantar Terima Kunjungan Komisioner Bawaslu

Baca juga: Viral Pria Maksa Minta Rp 5 Ribu untuk Beli Makan, Ngamuk Maki Pengendara Mobil karena Tak Diberi

Setelah dilakukan penyelidikan, Sabtu (7/10/2023) siang sekira 13.00 WIB, timsus meringkus seorang laki-laki sesuai diinformasikan masyarakat tersebut tepat di kuburan cina.

"Dari DS alias Darma itu disita barang bukti 1 kotak rokok di dalamnya 1 paket narkotika jenis sabu dan 1 unit HP," ujarnya.

Tidak itu saja, kata Kapolres, pelaku Darma mengaku masih ada menyimpan sabu di rumah kosong Jalan Tambung Timur, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.

Selanjutnya Timsus langsung melakukan pengembangan dengan membawa pelaku Darma rumah kosong tersebut.

Lalu dari rumah kosong itu kembali disita barang bukti 1 buah plastik hitam berisi 11 paket narkotika jenis sabu.

"Sesuai pengakuan pelaku DS alias Darma bahwa untuk 1 gram sabu dijual seharga Rp 1 juta. Jika dikonversikan dalam rupiah, total keseluruhan sabu 217,75 gram sabu bernilai Rp 217 juta. Hingga saat ini, pelaku DS alias Darma dan barang bukti sudah diamankan untuk diproses penyidik Satres Narkoba Polres Siantar," pungkasnya.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved