Polres Pematangsiantar

Polsek Siantar Utara Tangkap Pelaku Pencurian di Toko, Barang Bukti Diamankan

Polsek Siantar Utara saat menangkap SDS, pelaku pencurian di sebuah toko di Kecamatan Siantar Utara. Barang bukti hasil curian juga telah diamankan

Editor: Arjuna Bakkara
ist
Polsek Siantar Utara saat menangkap SDS, pelaku pencurian di sebuah toko di Kecamatan Siantar Utara. Barang bukti hasil curian juga telah diamankan polisi, Kamis (27/2/2025). 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Polsek Siantar Utara, Polres Pematangsiantar berhasil meringkus seorang pelaku pencurian yang menggasak barang dagangan dari sebuah toko di Patuan Nagari, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara. Pelaku berinisial SDS (40), warga Jalan Tangki, Kelurahan Naga Pitu, Kecamatan Siantar Martoba, ditangkap pada Selasa (25/02/2025) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolsek Siantar Utara, AKP Jahrona Sinaga, S.H., mengungkapkan bahwa pencurian terjadi pada Senin (24/02/2025) pagi sekitar pukul 06.00 WIB di toko milik Baginda Robert Tambunan. Kejadian ini terungkap ketika pelapor, Jonly Krisman Tambunan, yang sedang membuka toko, menyadari bahwa sejumlah barang dagangan, terutama rokok, hilang dari rak penyimpanan.

Merasa curiga, pelapor memeriksa rekaman CCTV dari ponselnya dan melihat seorang pria masuk ke toko dan mencuri berbagai barang dagangan. Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp5.000.000, dengan barang yang hilang meliputi berbagai merek rokok, beras dalam berbagai ukuran, sampo, dan produk lainnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Siantar Utara memerintahkan Kanit Reskrim, IPDA J. Manihuruk, S.H., untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku berhasil diidentifikasi sebagai SDS.

Pada Selasa malam, sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Reskrim Polsek Siantar Utara berhasil menangkap SDS saat melintas di lampu merah Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Suka Dame. Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa beras, sampo, dan pewangi pakaian hasil curian.

Saat diinterogasi, SDS mengakui perbuatannya. Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Siantar Utara untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.(Jun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved