Berita Viral

Terkuak Reaksi Jessica Wongso Usai Kasus Sianida Kembali Viral, Orangtua Ternyata Belum Nonton

Setelah kasus pembunuhan kopi sianida kembali viral buntut film dokumenter yang tayang di Netflix, terungkap reaksi Jessica Kumala Wongso.

Editor: Liska Rahayu
TRIBUN MEDAN/HO
Jessica Wongso 

Bahkan Reza juga menawarkan pendapatnya bahwa sangat mungkin Mirna Salihin adalah korban salah sasaran.

Sosok Reza

Reza Indragiri Amriel, S.Psi., M.Crim lahir pada 19 Desember 1974.

Reza merupakan ahli psikologi forensik, konsultan sumber daya manusia, dan dosen Indonesia. Dia juga diketahui sebagai orang Indonesia pertama yang mendapat gelar Master Psikologi Forensik.

Reza merupakan lulusan Fakultas Psikologi Universitas Gadjah Mada di Yogyakarta dan lulus pada 1998.

Ia mendapat beasiswa di Universitas Melbourne, Australia. 

Setelah pendididikannya selesai tahun 2003, Ia mengawali kariernya sebagai dosen di Universitas Islam Negeri Jakarta, tahun 2004 dan dosen di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

Ia juga pernah menjadi dosen kajian Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia untuk mata kuliah Psikologi Forensik dan dosen Fakultas Ilmu Psikologi Universitas Tarumanagara sejak 2007.

Dia juga banyak menjadi narasumber dan saksi ahli untuk kasus kriminal besar di Indonesia.

Yang terbaru diantaranya pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dengan tersangka utama Ferdy Sambo dan kasus kepemilikan narkoba 5 Kg oleh mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa.

Kopi Sianida

Kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin oleh Jessica Kumala Wongso terjadi 6 Januari 2016.

Dalam persidangan, Jessica terbukti telah melakukan pembunuhan atas kawannya Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier yang berada di Mall Grand Indonesia, Jakarta.

Sebelum vonis, dalam pertimbangan majelis hakim, Jessica dianggap telah melakukan perencanaan pembunuhan secara matang, perbuatan sangat sadis karena menyiksa terlebih dahulu sebelum meninggal, keterangan berbelit-belit, dan tidak mengakui perbuatannya.

Sementara itu, hal yang meringankan karena usia Jessica dianggap masih muda.

Jessica divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Di tingkat Mahkamah Agung, permohonan kasasi Jessica ditolak.

Sumber: Warta kota
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved