Viral Medsos

SIDANG KASUS BTS KOMINFO: Menpora Dito Ngaku Belum Pernah Bertemu Johnny G Plate Meski Jadi Menteri

Menpora Dito memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.

|
Editor: AbdiTumanggor
kompas tv
Sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2023). Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo hadir bersaksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2023). (kompas tv) 

Keempatnya dijerat dugaan korupsi dalam kasus BTS ini. Terkhusus Walbertus, selain dijerat korupsi juga dijerat dugaan perintangan proses hukum.

Mereka yang dijerat korupsi, dikenakan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian yang dijerat TPPU dikenakan Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara yang dijerat perintangan proses hukum dikenakan Pasal 21 atau Pasal 22 Jo. Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(*/tribun-medan.com)

Artikel ini diolah sebagian dari Tribunnews.com 

Baca juga: Rocky Gerung Tertawai Mahfud MD, Kasus BTS Kominfo Seret Menpora Dito: Masih Tidur Lelap Pak Mahfud?

Baca juga: Terkuak Sosok Suryo yang Kembalikan Uang Korupsi BTS Rp 27 Miliar ke Kejagung, Suruhan Menpora Dito?

Baca juga: Sosok Wawan Eks Kiper Persib Terima Uang Korupsi BTS Rp66 Miliar, Ini Peran dan Rekam Jejaknya

Baca juga: Saksi Mahkota Kasus Korupsi BTS Beber Kominfo Ditekan Dalam Rapat di DPR, Komisi I Disiram Rp70 M

Baca juga: KOMENTAR Menpora Dito Namanya Diseret Dalam Kasus BTS 4G Disebut Terima Rp 27 Miliar

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved