Berita Viral

Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka, Syahrul Yasin Limpo Langsung Gugat KPK

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan oleh Komisi Pembe

Editor: Liska Rahayu
Kompas.com/ Dian Erika
LAPORKAN PIMPINAN KPK: Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di Gedung Kemensetneg, Jakarta, Senin (5/10/2023). Sebelumnya Syahrul Yasin Limpo dari Polda Metro Jaya setelah diperiksa terkait aduan dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK. (Kompas.com/ Dian Erika) 

Adapun gugatan dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka ini telah terdaftar dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, pada Selasa (10/10/2023).

Djuyamto mengungkapkan, Ketua PN Jakarta Selatan Saut Maruli Tua Pasaribu juga telah menunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa dan mengadili perkara eks Mentan tersebut.

"Hakim tunggal yang akan memerika perkara tersebut yaitu bapak Alimin Ribut Sujono," kata Djuyamto yang juga hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat itu.

Diketahui, pada Rabu sore, KPK resmi mengumumkan Syahrul menjadi tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan dan dugaan penerimaan gratifikasi.

Selain Syahrul, KPK juga menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan Muhammad Hatta menjadi tersangka dalam kasus ini.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

 

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved