Berita Siantar Terkini

Pria Ini Miliki Sabusabu 217 Gram Siap Edar Senilai 217 Juta, Digagalkan Polres Siantar

Sat Narkoba Pematang Siantar telah menggagalkan peredaran 217 gram narkoba jenis shabu-shabu di Kota Pematang Siantar.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
DHS, pengedar 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat total sabusabu yang ditemukan 217,75 gram 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Sat Narkoba Pematang Siantar telah menggagalkan peredaran 217 gram narkoba jenis sabu-sabu di Kota Pematang Siantar. Tak tanggung, nilai narkoba yang berhasil digagalkan ini senilai Rp 217 juta.

Kasi Humas Polres Pematang Siantar, Jimmy Hutajulu menyampaikan bahwa Sat Narkoba mengamankan seorang pria berinisial DHS (22), yang beralamat di Jalan Medan Km. 4 Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar.

"Yang bersangkutan diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan ini terjadi pada hari Sabtu (7/10/2023) sekira 13.00 WIB siang di Jalan H. Ulakma Sinaga, Kelurahan Sumber jaya Kecamatan Siantar Martoba, Pematang Siantar," kata Jimmy.

Plt. Kasi Humas IPTU Jimmy Hutajulu menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat sekitar terhadap pelaku yang diduga sebagai pengedar shabu.

Saat ditangkap DHS sedang berdiri di pinggir jalan. Atas informasi itu, kemudian petugas menangkap dan menggeledah orang tersebut, yang mana ditemukan 1 kotak rokok di dalamnya, 1 paket narkotika jenis shabu dan 1 unit HP.

"Kemudian pelaku diinterogasi mengaku ada menyimpan lagi shabu di sebuah rumah kosong di jalan Tambun Timur," katanya.

Dari sana, petugas dan pelaku menuju tempat tersebut dan menemukan shabu dslam sebuah plastik hitam. Di dalam plastik tersebut, berisi 11 paket narkotika jenis shabu dengan berat total shabu yang ditemukan 217,75 gram.

"Pelaku menerangkan harga per 1 gram shabu sekira Rp 1 juta rupiah. Jika dikonversikan dalam rupiah, 217,75 gram shabu bernilai Rp 217 juta," katanya.

Kini pelaku dan barang bukti sudah diboyong ke Polres Pematang Siantar untuk pengembangan dan proses hukum selanjutnya.

(alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved