Berita Siantar Terkini

Mediasi Eks Wali Kota Siantar Vs KPK Gagal, Perkara Gugatan Perampasan Aset Kembali ke Meja Hijau

Mediasi perkara gugatan Eks Wali Kota Pematang Siantar Robert Edison Siahaan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi berujung gagal.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
Daulat Sihombing, Kuasa Hukum Mantan Wali Kota Pematang Siantar RE Siahaan menjelaskan gagalnya mediasi mereka dengan KPK, KPKNL Kemenkeu RI dan Kementerian ATR/BPN. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Mediasi perkara gugatan Eks Wali Kota Pematang Siantar Robert Edison Siahaan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kemenkeu RI, Kementerian ATR/BPN, Tergugat IV Esron Samosir, berakhir gagal. Alhasil perkara ini kembali ke meja hijau Pengadilan Negeri Pematang Siantar.

Gagalnya upaya mediasi ini, menurut Kuasa Hukum Robert Edison Siahaan, Daulat Sihombing SH bahwa pihak tergugat tidak sepakat dengan permohonan kliennya itu.

"Kita pada prinsipnya tidak sepakat dengan tawaran perdamaian yang disampaikan oleh tergugat," jelas Daulat Sihombing pada Rabu (11/10/2023) siang.

Daulat menyampaikan bahwa Tergugat I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tergugat II Kemenkeu RI, Tergugat III Kementerian ATR/BPN dan Tergugat IV Ahli Waris Esron Samosir (Pembeli Rumah RE Siahaan).

Daulat Sihombing menjelaskan bahwa seluruh opsi yang ditawarkan mereka ditolak para tergugat dengan alasan bahwa apa yang dilakukan para tergugat atas perampasan aset penggugat telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Mereka menolak semua opsi yang kita tawarkan, jadi mediasi gagal. Selanjutnya kita akan mengikuti sidang masuk pada pokok perkara gugatan,” ujar Daulat Sihombing

Sementara itu, Mediator dari Pengadilan Negeri Pematang Siantar, Rahmat HA Hasibuan menyampaikan bahwa penggugat dan ketiga tergugat telah hadir. Namun selama tenggat 30 hari dilaksanakan, kedua pihak gagal mencapai kesepakatan.

"Hasil mediasi hari ini yang tergugat KPK, KPKNL Kemenkeu dan Kementerian ATR BPN. dan Penggugat. Semuanresum mediasi penggugat ditolak oleh para tergugat, maka mediasi kita nyatakan gagal mencapai kesepakatan," kata Rahmat.

Selanjutnya, kata Rahmat, maka gugatan RE Siahaan ini akan kembali masuk ke meja hijau.

(alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved