Berita Siantar Terkini
Mediasi Eks Wali Kota Siantar Vs KPK Gagal, Perkara Gugatan Perampasan Aset Kembali ke Meja Hijau
Mediasi perkara gugatan Eks Wali Kota Pematang Siantar Robert Edison Siahaan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi berujung gagal.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Mediasi perkara gugatan Eks Wali Kota Pematang Siantar Robert Edison Siahaan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kemenkeu RI, Kementerian ATR/BPN, Tergugat IV Esron Samosir, berakhir gagal. Alhasil perkara ini kembali ke meja hijau Pengadilan Negeri Pematang Siantar.
Gagalnya upaya mediasi ini, menurut Kuasa Hukum Robert Edison Siahaan, Daulat Sihombing SH bahwa pihak tergugat tidak sepakat dengan permohonan kliennya itu.
"Kita pada prinsipnya tidak sepakat dengan tawaran perdamaian yang disampaikan oleh tergugat," jelas Daulat Sihombing pada Rabu (11/10/2023) siang.
Daulat menyampaikan bahwa Tergugat I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tergugat II Kemenkeu RI, Tergugat III Kementerian ATR/BPN dan Tergugat IV Ahli Waris Esron Samosir (Pembeli Rumah RE Siahaan).
Daulat Sihombing menjelaskan bahwa seluruh opsi yang ditawarkan mereka ditolak para tergugat dengan alasan bahwa apa yang dilakukan para tergugat atas perampasan aset penggugat telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Mereka menolak semua opsi yang kita tawarkan, jadi mediasi gagal. Selanjutnya kita akan mengikuti sidang masuk pada pokok perkara gugatan,” ujar Daulat Sihombing
Sementara itu, Mediator dari Pengadilan Negeri Pematang Siantar, Rahmat HA Hasibuan menyampaikan bahwa penggugat dan ketiga tergugat telah hadir. Namun selama tenggat 30 hari dilaksanakan, kedua pihak gagal mencapai kesepakatan.
"Hasil mediasi hari ini yang tergugat KPK, KPKNL Kemenkeu dan Kementerian ATR BPN. dan Penggugat. Semuanresum mediasi penggugat ditolak oleh para tergugat, maka mediasi kita nyatakan gagal mencapai kesepakatan," kata Rahmat.
Selanjutnya, kata Rahmat, maka gugatan RE Siahaan ini akan kembali masuk ke meja hijau.
(alj/tribun-medan.com)
| Warga Asal Sunggal Ditemukan Tewas di Warung Mi Balap Rambung Merah Simalungun, Diduga Alami Sakit |
|
|---|
| Potongan TKD Membuat Pemko Siantar Kurangi Program Prioritas Daerah Tahun Depan |
|
|---|
| DPRD Siantar Rancang Perda Insentif Tenaga Pendidik Agama dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal |
|
|---|
| Wali Kota Siantar Wesly Silalahi Lakukan Jobfit untuk Jabatan Kepala Dinas dan Badan-badan |
|
|---|
| Perobohan Gedung IV Pasar Horas Dimulai Besok, Kontraktor Khawatir Lokasi Rawan Maling |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Daulat-Sihombing-dan-eks-Wali-Kota-Siantar-RE-Siahaan.jpg)