Viral Medsos
SELENGKAPNYA Penjelasan Ketua KPK Firli Bahuri Terkait Foto Pertemuannya dengan Syahrul Yasin Limpo
Firli Bahuri tak menampik soal pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di lapangan bulu tangkis.
Polda Metro Jaya telah memeriksa Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK yang menyeret eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemeriksaan terhadap Kombes Irwan Anwar dilakukan saat kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
"Benar (Irwan) salah satu saksi yang sudah dilakukan klarifikasi di tahap penyelidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi.
Ade memastikan Irwan akan kembali diperiksa soal kasus tersebut lantaran saat ini kasusnya sudah masuk ke tahap penyidikan.
Artinya, Polda Metro Jaya saat ini telah menemukan adanya unsur pidana dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK saat menangani perkara di Kementan pada 2021 lalu.
'Setelah tahap sidik (penyidikan) ini, akan diagendakan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan sebagai saksi," tuturnya.
Namun, Ade belum memastikan jadwal pasti pemeriksaan tersebut akan dilakukan.
Baca juga: SOSOK Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar Diperiksa di Polda Metro Jaya dalam Kasus SYL vs KPK
Kasus Naik Penyidikan
Status perkara dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK terhadap Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) naik ke tahap penyidikan.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, dinaikkannya status perkara didapat melalui gelar perkara yang digelar pada 6 Oktober 2023 .
"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan," ujar Ade kepada awak media, Sabtu (7/10/2023) di Polda Metro Jaya.
Sejauh ini, sudah ada enam saksi yang diperiksa dalam perkara tersebut. Mereka adalah SYL beserta ajudan dan sopirnya.
Lebih lanjut, saat ini pihak kepolisian menyebut pihaknya telah menyiapkan pasal yang akan dijeratkan terhadap tersangka nantinya.
Yakni, Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Baca juga: SOSOK Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar Diperiksa di Polda Metro Jaya dalam Kasus SYL vs KPK
Baca juga: Lama Tak Muncul, Roy Suryo Klaim Banyak Bertanya soal Kebenaran Foto Ketua KPK-SYL: 100 Persen Asli
(*/tribun-medan.com)
Artikel ini sebagian telah tayang di Tribunnews.com dengan judul IPW Sebut Kapolrestabes Semarang Saksi Kunci Terkuaknya Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL
| REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
|
|---|
| DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
|
|---|
| SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
|
|---|
| Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
|
|---|
| Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ketua-kpk-firli-bahuri-ketua-kpk-firli-bahuri.jpg)