Advertorial

Pemko Medan Terus Berupaya Penuhi Kebutuhan Perumahan bagi Warga Kurang Mampu

Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman menghadiri kegiatan Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Jawaban Kepala Daerah

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI
Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman saat membacakan Penyampaian Nota Jawaban Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman di Gedung DPRD Medan, Senin (9/10/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman menghadiri kegiatan Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Jawaban Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman di Gedung DPRD Medan, Senin (9/10).

Dalam rapat ini, Wakil Wali Kota Aulia Rachman mengatakan, Pemko Medan terus berupaya penuhi kebutuhan perumahan bagi warga kurang mampu.

Aulia juga memaparkan program-program yang sedang dilakukan Pemko Medan dalam penataan kawasan perumahan bagi warga kurang mampu.

"Diantara program yang kami lakukan diantaranya, program penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) pada hunian sewa Rumah Susun Kayu Putih dan Rumah Susun Sei Seruai," terangnya dihadapan Ketua DPRD Medan beserta jajarannya.

Kemudian dikatakan Aulia, program bantuan peningkatan kualitas rumah tidak layak huni (RTLH) juta terus dilakukan.

"Ada juga program fasilitasi pelaksanaan bedah rumah program dari kementerian dan lembaga negara serta memfasilitasi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) pihak swasta kepada masyarakat pemilik RTLH-MBR," jelasnya.

Menurutnya, program yang dipaparkannya itu menjadi sekian dari upaya yang dilakukan Pemko Medan guna mempercepat memenuhi kebutuhan perumahan bagi masyarakat kurang mampu.


Selain menjawab pertanyaan dari Fraksi PDI-P tentang penataan kawasan permukiman dan perumahan.


Kemudian, Aulia juga menjawab Pemandangan Umum Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait berapa banyak pengembang yang menyerahkan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) perumahan dan kawasan permukiman dalam waktu tiga tahun terakhir.

"Saat ini Tim Verifikasi Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman Pemko Medan telah melakukan verifikasi sebanyak 106 perumahan," jelasnya.

Dari 106 yang telah diverifikasi, dikatakannya ada sebanyak 38 perumahan yang telah serah terima kepada KPK RI.

"Yang telah diserahterimakan sebanyak 38 perumahan dan telah dilaporkan kepada KPK RI melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK RI," ucapnya.

Sementara, pengembang perumahan yang belum menyerahkan PSU, Pemko Medan melalui Tim Verifikasi PSU telah mengirim surat pemberitahuan dan peringatan dari Wali Kota.

"Tim juga telah melakukan peninjauan lapangan ke beberapa pengembang bersama KPK dan Kejari untuk percepatan penyerahan PSU tersebut," ungkap Aulia Rachman," jelasnya.

Terkait Pemandangan Umum Partai Amanat Nasional tentang bagaimana perkembangan lokasi kawasan kumuh atau permukiman kumuh di Kota Medan saat ini, Aulia Rachman menjelaskan jika progres pengurangan kawasan kumuh Kota Medan Tahun 2022 telah mengalami penurunan sebesar 200,60 Ha dari 506,60 Ha menjadi 306 Ha.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved