Beraksi di Jalan Sutomo, Dua Pelaku Jambret Ditangkap

Personel Polsek Padang Hilir menangkap dua orang pelaku jambret yang sebelumnya beraksi di Jalan Sutomo Kota Tebingtinggi

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Dua orang pelaku jambret yang sebelumnya beraksi di Jalan Sutomo Kota Tebingtinggi saat diamankan, Sabtu (7/10/2023) kemarin. 

TRIBUN-MEDAN.com, TEBINGTINGGI - Personel Polsek Padang Hilir menangkap dua orang pelaku jambret yang sebelumnya beraksi di Jalan Sutomo Kota Tebingtinggi, Sabtu (7/10/2023) kemarin.

Kedua pelaku berinisial AA (23) dan AS (21) warga Kampung Bicara Jalan Dr Hamka Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis tersebut ditangkap di kawasan Jalan Letda Sujono, Kelurahan Pinang Mancung, pada Minggu (8/10/2023) dini hari.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengatakan, aksi kedua pelaku dilakukan pada Sabtu (7/10/2023) pukul 15.55 WIB. Saat itu korban bernama Gressia J Siagian (21) warga Jalan Delima sedang berjalan di sekitaran SMPN 1 Jalan Sutomo, kemudian didatangi kedua pelaku dengan berboncengan sepeda motor.

Selanjutnya secara tiba-tiba pelak merampas handphone Realme C yang berada di tangan korban.

"Saat itu korban sempat menjerit minta tolong di sekitar TKP namun pelaku langsung melarikan diri," ungkapnya, Senin (9/10/2023).

Baca juga: Polres Labuhanbatu Amankan Bandar Sabu Antar Provinsi dan Sabu 3,7 KG

Baca juga: RICUH Eksekusi Rumah Kafe di Medan, Juru Sita Pengadilan Sebutnya Sudah Sesuai Keputusan

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp1.700.000. Merasa keberatan, korban lalu membuat laporan ke Polsek Padang Hilir.

Setelah menerima laporan korban, Agus menyebutkan, Polsek Padang Hilir kemudian melakukan penyelidikan dengan mengecek TKP dan mengambil sejumlah keterangan saksi mata di sekitar lokasi kejadian.

"Dari hasil penyelidikan petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku sedang di Jalan Letda Sujono, sehingga langsung dilakukan penangkapan," jelasnya.

Dari penangkapan, petugas mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Beat warna biru dan handphone korban yang mereka curi. Selanjutnya keduanya diboyong ke kantor untuk prosesi lebih lanjut.

"Handphone tersebut sebelumnya telah dijual melalui black market kepada seseorang tidak dikenal dengan harga sebesar Rp160 ribu," tandasnya.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved