CERITA Sedih Bocah Yatim Disetrika Tante di Simalungun, Sudah Panggil 'Mamak' ke Pelaku

Kesmida Hutasoit merasa kaget saat mengetahui adanya penganiayaan tersebut. Selama ini hubungan korban dengan tantenya SM baik-baik saja.

|
Penulis: Alija Magribi | Editor: Juang Naibaho
Tribunmedan.com/Alija
Kesmida Hutasoit merawat R, bocah yatim yang dianiaya tantenya hingga menyebabkan luka bakar di dada dan punggung, Minggu (8/10/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Bocah berusia lima tahun berinisial R harus terbaring di Rumah Sakit TNI Pematang Siantar.

R adalah korban penganiayaan tantenya sendiri berinisial SM (53) pada Rabu (4/10/2023). Ia mengalami luka bakar di dada dan punggungnya karena disetrika tantenya.

Saat ditemui Tribunmedan.com, Minggu (8/10/2023) sore, R masih tergolek di ranjang rumah sakit sambil menonton kartun animasi yang tayang di televisi.

R ditemani Kesmida Hutasoit, yang juga masih kerabat korban.

Kepada Tribunmedan.com, Kesmida Hutasoit merasa kaget saat mengetahui adanya penganiayaan tersebut.

Selama ini hubungan korban dengan tantenya SM baik-baik saja.

"Saya pun nggak tahu kenapa begini. Selama ini baik-baik saja. Entah ada iblis yang mempengaruhinya mungkin. Entah ada masalah (SM) sama suaminya, atau masalah lain, dan kemudian saat itu korban buat kesalahan, terjadilah," kata Kesmida, Minggu (8/10/2023).

Sampai saat ini, Kesmida masih bingung akan kejadian ini. Karena selama ini R diasuh oleh SM secara baik-baik.

Ia menceritakan, R adalah anak yatim. Ia punya saudara perempuan (8) yang kini duduk di bangku kelas 2 SD dan diasuh oleh Kesmida.

Kesmida berujar, R dan kakaknya selama ini tinggal bersama ayah mereka di Provinsi Riau.

Ibu mereka tak diketahui keberadaannya karena pergi meninggalkan rumah tak lama setelah R lahir.

Sejak ayahnya meninggal dunia pada April 2023 lalu, R dan kakaknya diboyong pihak keluarga.

Meski sama-sama di wilayah Simalungun, keduanya diasuh secara terpisah.

R diasuh oleh SM, sedangkan kakaknya tinggal di rumah Kesmida di Kecamatan Tanah Jawa.

"R ini setelah beberapa bulan tinggal dengan pelaku SM memanggilnya udah mamak. Karena memang sejak awal SM ini ingin ngasuh R," kata Kesmida.

Kesmida mengatakan, SM memiliki tiga orang anak yang sedang sekolah.

SM dan suami sama-sama bertani untuk menghidupi keluarga.

"Kasihan juga kakak (SM) itu. Anak-anaknya masih sekolah, sementara dia juga bantu-bantu keluarga di ladang. Kami pun berharap jangan sampailah ditahan. Biar R (korban) ini aku aja yang asuh," kata Kesmida.

Sesuai rencana, setelah proses perawatan di RS TNI Pematang Siantar, Kesmida akan merawat R dan memasukkannya dalam Kartu Keluarga yang sama.

Ia pun berharap pemerintah mau memproses bantuan sosial untuk bocah yatim tersebut.

SM Ditahan Polisi

Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung membeberkan kronologi tante setrika keponakan di Simalungun pada Rabu (4/10/2023) lalu.

Awalnya R yang sudah beberapa bulan terakhir tinggal di rumah tantenya, makan rambutan dan sampahnya berserakan.

Melihat hal itu, SM marah. Ia memukul kaki R dengan sapu lidi.

Amarah SM tak berhenti sampai di situ. Ia menempelkan setrika panas di bagian perut dan punggung bocah itu.

Peristiwa ini dilaporkan seseorang ke petugas kepolisian, Jumat (6/102023).

Polisi akhirnya mendatangi lokasi kejadian dan membawa R ke Rumah Sakit TNI Pematang Siantar.

"Kami langsung membawa R ke rumah sakit agar mendapatkan perawatan intensif yang dibutuhkan," kata AKBP Ronald FC Sipayung dalam keterangan pers yang diterima Tribunmedan.com, Sabtu (7/10/2023).

R mengalami luka bakar 30 persen akibat setrika panas yang ditempelkan di perut dan punggungnya.

Namun, hasil pemeriksaan laboratorium R juga didiagnosis thypus.

Ronald mengatakan, sejauh ini kondisi R sudah stabil.

"Nantinya R akan diobati sampai sembuh, baik luka bakar maupun thypus-nya," kata Ronald.

Ia menambahkan, segala biaya perobatan R akan ditanggung sepenuhnya oleh Polres Simalungun.

Sementara SM harus berurusan dengan kepolisian terkait kekerasan terhadap anak.

"Dalam pengakuannya, SM menyatakan dia hanya ingin mendisiplinkan R. Namun, tindakannya tersebut sangat fatal dan melanggar hukum," kata Ronald.

Saat ini, SM ditahan di Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ia dijerat Pasal 76 (c) dan atau Pasal 80 ayat (1) dan (2) UU Perlindungan Anak.

"Pelaku sudah kami amankan dan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Kami sangat menyesalkan adanya kejadian ini dan kami berharap tidak ada lagi kekerasan dalam lingkungan keluarga, terlebih kepada anak-anak," kata Kapolres.

(alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved