Penganiayaan

Bocah 5 Tahun Disetrika Tantenya, Pelaku Kesal Korban Menghabiskan Rambutan dan Kulitnya Berserakan

Bocah 5 tahun dianiaya oleh tantenya sendiri karena memakan buah rambutan dan menyisakan kulit buah yang berserakan.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
Kapolres Simalungun membawa bocah 5 tahun yang mendapat luka bakar akibat disetrika tantenya sendiri 

TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN - Malangnya nasib seorang bocah berusia 5 tahun berinisial R.

Setelah ditinggal ayahanda yang meninggal dunia beberapa bulan lalu, R yang kini tinggal bersama pasangan keluarga (adik ayahnya) di Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun menerima perlakuan yang melukai hati banyak orang.

R dianiaya oleh tantenya sendiri, berinisial SM (53) hanya karena memakan buah rambutan dan menyisakan kulit buah yang berserakan.

Parahnya, siksaan tersebut sampai melukai tubuhnya di mana dada dan punggung R disetrika tantenya.

Berkaitan dengan kasus ini, Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C. Sipayung untungnya telah membawa R langsung ke Rumah Sakit Tentara Pematangsiantar, pada Jumat (6/10/2023) sekira pukul 15.30 WIB.

Kepada reporter Tribun-Medan, Sabtu (7/10/2023) malam, AKBP Ronald FC Sipayung menyampaikan pihaknya telah mengamankan si pelaku (tante korban).

"Jadi Polres Simalungun menerima pengaduan tentang kekerasan terhadap anak ini pertama kali oleh Polsek Seribudolok pada hari Kamis (5/10/2023). Setelah pengaduan kita bawa korban ke polres," kata Kapolres Ronald.

Berdasarkan interogasi terhadap korban, diketahui aksi penganiayaan yang diterima korban terjadi pada hari Rabu (4/10/2023). Artinya korban

"Si pelaku pulang dari ladang dan melihat rambutan dan nasi yang sudah habis. Kemudian bertanya kepada korban Kenapa rambutan habis? Saat pelaku menyetrika pakaian, ia pun tersulut emosi dan menyetrika bagian tubuh dada dan punggung korban," kata Kapolres.

Kapolres Ronald mengaku atas kejadian ini Polres Simalungun langsung membawa R ke rumah sakit agar mendapatkan perawatan observasi dan perawatan intensif yang dibutuhkan.

Ia juga menambahkan, bahwa pelaku sudah diamankan ke Polres Simalungun. Untuk korban yang saat ini mendapat perawatan intensif di Rumkit TNI Pematang Siantar, AKBP Ronald Sipayung juga telah berdiskusi dengan Dinas Sosial dan keluarga korban yang lain.

"Kita tetap koordinasi dengan keluarga dan memulihkan trauma korban, di mana korban mengalami luka bakar 30 persen. Kita akan lakukan pendekatan-pendekatan psikologis, kita berikan mainan-mainan pada korban, dan buku-buku gambar," terang Kapolres.

Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu melaporkan jika ada kekerasan dalam rumah tangga atau kekerasan terhadap anak. Kapolres merasa cara memberi pendidikan seperti yang dilakukan SM adalah hal yang kelewatan.

Apalagi korban R sudah ditinggal ibunya tak lama sejak ia lahir, di mana R sebelumnya tinggal di Provinsi Riau bersama ayah dan kakak kandungnya.

Adapun kakak kandung R semenjak sang ayah meninggal dunia, kini dirawat oleh keluarga ayah yang lainnya di Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

"Tindakan SM dijerat dengan Pasal 76 (c) dan atau Pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," kata Kapolres.

(alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved