Berita KPK

REKAM Jejak Firli Bahuri, Foto Bergaya Sporty tapi Bantah Bertemu SYL, Aulia: Cocokkan Waktu Bertemu

Masih ingat sanksi pelanggaran etik hingga sejumlah laporan ke Dewas KPK terkait perilaku Ketua KPK dan rekam jejaknya.

|
Editor: Salomo Tarigan
Tribun Medan
KETUA KPK Firli Bahuri Keciduk Ngobrol dengan Syahrul Limpo di Gor Olahraga, Bahas Apa? 

Jejak pelanggaran etik dan Laporan Dugaan Pelanggaran Etik

Bertemu Tuan Guru Bajang 

Pada 2019, Firli Bahuri pernah dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat.

Ini disebabkan dia bertemu dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat M Zainul Majdi di NTB pada 12 dan 13 Mei 2018.

Secara etik, Firli seharusnya tidak boleh bertemu Zainul Majdi atau yang akrab disapa Tuan Guru Bajang (TGB).

Sebab, saat itu KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi kepemilikan saham PT Newmont yang melibatkan Pemerintah Provinsi NTB.

Bukti-bukti pertemuan antara Firli dan TGB didapat KPK dari sejumlah saksi serta beberapa foto dan video.

Saat itu Firli juga diketahui terbang ke NTB dengan uang pribadi tanpa izin surat tugas yang diteken KPK.

Namun Firli Bahuri saat itu langsung ditarik ke Polri.

Hidup Mewah Numpang Heli

Ketua KPK Firli Bahuri pernah diadili terkait hidup mewah dengan menumpangi helikopter swasta berkode PJ-JTO saat melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja.

Ketua KPK Firli Bahuri menumpangi helikopter dalam perjalanannya di Sumatera Selatan
Ketua KPK Firli Bahuri menumpangi helikopter dalam perjalanannya di Sumatera Selatan (Dokumentasi/MAKI)

Firli Bahuri menerima sanksi etik gaya hidup mewah lantaran menggunakan helikopter dalam perjalanan pribadinya di Sumatera Selatan.

Ketua KPK Firli Bahuri dinyatakan melanggar kode etik mengenai gaya hidup mewah oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Kamis (24/9/2020).

Dugaan Bocorkan Dokumen Penyelidikan

Pada awal April 2023, Firli dilaporkan sejumlah pihak ke Dewas terkait dugaan pelanggaran etik ihwal pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Tak hanya itu, Firli kembali dilaporkan ke Dewas karena diduga terlibat pembocoran dokumen menyerupai hasil penyelidikan dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Larangan Main Golf Olahraga, Benturan Kepentingan

Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) pernah menyoroti Peraturan Pimpinan (Perpim) KPK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan KPK mengabaikan nilai-nilai dan prinsip yang ada di dalam kode etik dan pedoman prilaku.

BW menyebut Perpim perjalanan dinas tersebut juga sangat bernuansa koruptif.

Termasuk ketika dirumuskan larangan bagi insan KPK bermain golf atau olahraga lainnya dengan pihak-pihak yang dikuatirkan menimbulkan benturan kepentingan.

"Pijakan nalarnya jauh melebih kebutuhan pandangan normatif yang legalistic," kata BW.

Menurut BW hal tersebut dapat menjadi media dan modus operandi baru terjadinya gratifikasi, sehingga dipastikan dapat menabrak dan mengabaikan prinsip penting dari nilai integritas dari kode etik dan perilaku KPK

(*/TRIBUN-MEDAN.com/Tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved