Berita Seleb
Sosok Penyebar Video Syur Rebecca Klopper Terkuak, Ternyata Sudah Ditangkap 1 September Lalu di Riau
Sosok penyebar video syur mirip Rebecca Klopper terkuak. Adapun sosok penyebar tersebut ternyata seorang pria berinisial BF yang diamankan
TRIBUN-MEDAN.COM – Sosok penyebar video syur mirip Rebecca Klopper terkuak.
Adapun sosok penyebar video syur mirip Rebecca Klopper tersebut yakni seorang pria berinisial BF.
BF penyebar video syur mirip Rebecca Klopper ditangkap di wilayah Riau pada 1 September 2023 lalu.
BF ditangkap dengan dengan sejumlah barang buktinya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut penangkapan dilakukan pada 1 September lalu di wilayah Riau.
"Penyidik berhasil mengamankan 1 orang tersangka atas nama saudara BF," ujar Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (6/10/2023 ).
Ramadhan menyebut jika BF yang mengelola akun Twitter bernama @dedekkugem dan menyebarkannya melalui akun media sosial tersebut.
Baca juga: Penyebar Video Syur Rebecca Klopper Ditangkap, Kuasa Hukum Buka Suara Soal Identitas Pelaku
Baca juga: SOSOK Rebecca Klopper, Dilaporkan ke Polisi Terkait Video Syur yang Diduga Mirip Dirinya
"Tersangka saudara BF memposting konten di akun Twitter DEDEK GEMES @dedekkugem, berisi video korban yang memiliki muatan kesusilaan dengan caption yang membuat orang tertarik," jelasnya.
Dari tangan tersangka turut disita sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar akun Twitter tersebut, 3 unit ponsel, hingga 6 buah sim card.
Atas perbuatannya, BF dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) UU ITE dan atau Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Untuk informasi, Aktris Rebecca Klopper melaporkan salah satu akun media sosial Twitter @dedekkugem soal dugaan penyebaran video syur yang disebut mirip dirinya ke Bareskrim Polri.
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pelaporan tersebut dilakukan Rebecca melalui kuasa hukumnya pada Senin (22/5/ 2023 ) kemarin.
Laporan tersebut telah diterima oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor LP/B/113/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.
"Penerima kuasa dari RAPK alias RK melaporkan pemilik akun twitter dedekgemes @dedekugem," kata Ramadhan dalam konferensi pers, Kamis (25/5/2023).
Dalam pelaporannya itu, Rebecca melaporkan akun tersebut karena dinilai melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 uu RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/videosyur-rebecca-tribunmedan2.jpg)