Berita Nasional

Investor IKN Diistimewakan dan Bisa 'Kuasai' Lahan sampai 190 Tahun, Kepala Bappenas Buka Suara

Heboh soal investor diistimewakan hingga disebut bisa ‘kuasai’ lahan Ibu Kota Negara (IKN) selama 190 tahun. Kepala Bappenas Suahrso nuka suara

|
HO
Presiden Joko Widodo dan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menuangkan air dan tanah di bejana Nusantara, saat prosesi penyatuan tanah dan air Nusantara di kawasan Titik Nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim), Senin (14/3/2022).  

TRIBUN-MEDAN.COM – Heboh soal investor diistimewakan hingga disebut bisa ‘kuasai’ lahan Ibu Kota Negara (IKN) selama 190 tahun.

Dalam hal ini, Kepala Bappenas Suahrso Monoarfa buka suara soal hebohnya investor yang disebut bisa kuasai lahan IKN sampai 190 tahun.

Terkait hal ini, Kepala Bappenas Suahrso membantah tudingan aturan penguasaan lahan di IKN tersebut untuk mengistimewakan investor.

Seperti diketahui, Paripurna DPR Selasa (3/10/2023) kemarin mengesahkan RUU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau IKN menjadi undang-undang.

Dalam revisi UU IKN terdapat sejumlah ketentuan baru, salah satunya salah satunya soal hak guna usaha dan hak guna bangunan.

Dalam ketentuan baru tersebut, diatur hak atas tanah yang berbentuk hak guna usaha.

Dimana investor mendapat hak untuk pengelolalan tanah hingga 190 tahun.

Heboh Investor Bisa 'Kuasai'
Heboh Investor Bisa 'Kuasai' (tribunn medan)

Hak tersebut diberikan dalam dua tahap atau siklus.

Pada tahap pertama, HGU bisa diberikan untuk jangka waktu 95 tahun dan dapat diperpanjang di tahap kedua dnegan jangka waktu yang sama.

Sedangkan untuk hak guna bangunan atau HGB dan hak pakai, investor bisa memanfaatkannya hingga 160 tahun.

Izin tersebut juga terbagi dalam dua tahap masing masing 80 tahun.

Suahrso pun menyampaikan soal penggunaan hak guna usaha (HGU) yang diberikan kepada investor di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca juga: Sosok Sugianto Kusuma, Konglomerat Investasi Rp 20 T di IKN, Jokowi Ucapkan Terima Kasih

Baca juga: Jokowi Sebut Wali Kota Gibran Bisa Marah Bila HPN 2024 Ditarik dari Solo ke IKN Nusantara!


"Misalnya [poin revisi] yang paling hot itu kan soal tanah, di mana tanah disebutkan itu diberikan 95 tahun dan kemudian dapat diperpanjang lagi 95 tahun," kata Suharso.

Lebih rinci Suharso menjelaskan, nantinya HGU tidak lantas diberikan secara otomatis sekaligus, tetapi secara bertahap.

Perinciannya, 35 tahun pertama, kemudian 25 tahun diperpanjang, 35 tahun berikutnya diperbaharui. 

"Tetapi kita tidak mengesampingkan hal-hal yang seperti ini dan hal yang mana juga berlaku di dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Itu yang kami dengar. Jadi, sering dibaca tanpa membaca penjelasannya," ujarnya.

Disisi lain, poin revisi HGU sepanjang 190 tahun ini sempat mendapat sorotan usai adanya penolakan dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menilai hal itu sangat memanjakan investor.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memasang mur proyek Kantor Presiden di Ibu Kota Nusantara (IKN), Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim), Jumat (22/9/2023).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memasang mur proyek Kantor Presiden di Ibu Kota Nusantara (IKN), Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim), Jumat (22/9/2023). (Sekretariat Presiden)

Suahrso Monoarfa pun membantah tudingan aturan penguasaan lahan di IKN tersebut untuk mengistimewakan investor.

Aturan tersebut dibuat untuk melindungai hak-hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Kendati demikian, DPR RI resmi mengesahkan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN menjadi UU.

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024.

Delapan dari sembilan fraksi di DPR menyatakan setuju dengan revisi UU tersebut.

"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang perubahan atas UU 3/2022 tentang Ibu Kota Negara dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada peserta rapat.

"Setuju, setuju" jawab anggota dewan yang hadir.

Baca juga: Akal-akalan Anak Anggota DPR RI Usai Habisi Pacarnya, Buat Laporan Palsu, Polisi Sempat Percaya

Baca juga: Momen Kaesang Pangarep Gantungkan Boneka Teddy Bear Saat ke PP Muhammadiyah Disorot, Untuk Apa?

Dasco lalu mengetuk palu tanda pengesahan. Delapan dari sembilan fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU IKN ini. Fraksi partai yang setuju adalah PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PPP, PAN.

Sementara itu, menyoal IKN yang bisa dikuasai investor selama 190 tahun ini juga disorot oleh warganet di akun X (dulu Twitter). 

Dalam cuitan akun @YLBHI, warganet menyebut bahwa obral IKN semakin menjadi-jadi. 

"UU IKN direvisi. Revisiannya memberikan keleluasaan dan celah bagi investor untuk mendapatkan HGU hingga 190 tahun. Obral #IKN semakin menjadi-jadi, " tulis akun @YLBHI dikutip Tribun-Medan.com, Jumat (6/10/2023). 

Cuitan tersebut juga ramai ikut disoroti warganet. 

Dimana para warganet ramai-ramai menyinggung soal penjajah. 

"Dulu, penjajah datang dgn kekuatan senjata, kemudian menguasai...Sekarang, penjajah datang karena diundang oleh para mata duitan yg ingin kuburannnya penuh dgn uang dan permata, " komentar akun @Darkjustice07.

"Dari sini kita tahu, penjajah itu bukan datang dengan sendirinya, tapi diundang," timpal yang lainnya. 

Sementara itu diberitakan sebelumnya Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa IKN saat ini banyak diminati investor.

Jokowi menyebut investor berebut menanam investasi di IKN karena akan menguntungkan.

Pembanganan Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara merupakan proyek jangka panjang.

IKN ditargetkan selesai secara keseluruhan pada tahun 2045 mendatang.

(*/tribun-medan.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved