Berita Nasional

GEGER, Investor Disebut Bisa 'Kuasai' Lahan IKN 190 Tahun, Kepala Bappenas Buka Suara soal UU IKN

Disahkannya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) oleh DPR menuai polemic di masyarakat. Pasalnya dalam UU tersebut

TRIBUN-MEDAN.COM- Disahkannya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) oleh DPR menuai polemic di masyarakat.

Pasalnya dalam UU tersebut, pemerintah memberi izin Hak Guna Usaha (HGU) kepada para investor maksimal hingga 190 tahun.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa lantas menjelaskan, bahwa hak guna usaha untuk para investor di IKN tidak serta-merta langsung diberikan 190 tahun, melainkan secara bertahap.

Adapun pada Pasal 16A revisi UU IKN disebutkan, hak guna usaha di IKN diberikan dalam 2 siklus, yaitu pada siklus pertama jangka waktu paling lama 95 tahun.

Kemudian hak guna usaha dapat diberikan kembali untuk siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun.

Namun Suharso menegaskan, pemberian izin di siklus kedua ini berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi tertentu.

Selengkapnya tonton video :

 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved