Berita Nasional
GEGER, Investor Disebut Bisa 'Kuasai' Lahan IKN 190 Tahun, Kepala Bappenas Buka Suara soal UU IKN
Disahkannya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) oleh DPR menuai polemic di masyarakat. Pasalnya dalam UU tersebut
TRIBUN-MEDAN.COM- Disahkannya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) oleh DPR menuai polemic di masyarakat.
Pasalnya dalam UU tersebut, pemerintah memberi izin Hak Guna Usaha (HGU) kepada para investor maksimal hingga 190 tahun.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa lantas menjelaskan, bahwa hak guna usaha untuk para investor di IKN tidak serta-merta langsung diberikan 190 tahun, melainkan secara bertahap.
Adapun pada Pasal 16A revisi UU IKN disebutkan, hak guna usaha di IKN diberikan dalam 2 siklus, yaitu pada siklus pertama jangka waktu paling lama 95 tahun.
Kemudian hak guna usaha dapat diberikan kembali untuk siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun.
Namun Suharso menegaskan, pemberian izin di siklus kedua ini berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi tertentu.
Selengkapnya tonton video :
| YLBHI Desak Presiden Prabowo Terbitkan Perppu Batalkan KUHAP yang Baru Disahkan DPR |
|
|---|
| SOSOK Biodata Victor Rachmat Hartono, Bos PT Djarum Putra Robert Budi Hartono Dicekal Keluar Negeri |
|
|---|
| Kontroversi KPK Pinjam Uang Rp 300 Miliar ke Bank untuk Pamer Ungkap Kasus, Ini Fakta Sebenarnya |
|
|---|
| Reaksi Purbaya Jawab Isu Ada Pegawai Bea Cukai Terima Suap Baju Bekas Rp 550 Juta |
|
|---|
| Profil dan Harta Kekayaan Mardani Ali Sera yang Baru Dicopot PKS dari Posisi BKSAP |
|
|---|