Kasus Korupsi Kementan

Tiba di Indonesia, Hari Ini Syahrul Yasin Limpo Langsung ke Istana Menghadap Jokowi

Hari ini, Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Editor: Salomo Tarigan
Foto DOk/HO
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo akan temu Jokowi di Istana hari ini 

TRIBUN-MEDAN.com - Kabar terbaru Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Syahrul Yasin Limpo sudah tiba di Indonesia, Rabu (4/10/2023) sore.

Hari ini, Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Penampakan Mentan SYL Tiba di Bandara Soekarno Hatta, Rabu (4/10/2023)
Penampakan Mentan SYL Tiba di Bandara Soekarno Hatta, Rabu (4/10/2023) (istimewa/Tribunnews.com)

"Besok Pak Mentan akan ke Istana menghadap Bapak Presiden," kata pengacara SYL, Febri Diansyah di NasDem Tower, Jakarta, Rabu (4/10/2023).

Namun, Febri tak mengungkapkan maksud SYL bertemu Presiden Jokowi di Istana.

Saat ditanyai apakah bertemu Jokowi untuk mengajukan surat pengunduran diri, dia tak menanggapinya.

"Tadi yang disampaikan ke kami adalah besok akan menghadap bapak presiden ke istana. Jadi itu yang baru bisa kami konfirmasi," ujar Febri.

Febri menuturkan dirinya sudah tergabung dalam tim kuasa hukum Mentan SYL bersama Rasamala Aritonang.

Namun, dia tak mengungkap siapa-siapa saja yang tergabung dalam tim gabungan itu.

"Jadi ini adalah tim gabungan yang akan melakukan pendampingan hukum di tingkat penyidikan," ucap Febri.

Menurutnya, tim gabungan ini guna memastikan proses penyidikan berjalan sesuai prosedural dan segala hak yang diatur secara hukum itu dipenuhi.

"Tadi juga disampaikan bahwa Pak Mentan mengatakan akan menghadapi proses hukum ini akan koperatif menjalankan proses hukum ini," ucap Febri.

KPK diketahui tengah mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Mentan SYL dikabarkan menjadi satu dari tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK menggunakan pasal pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang dalam (TPPU) kasus ini.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved