Breaking News

Advertorial

Majukan UMKM, PNM Edukasi Nasabah Mekaar Bentuk Badan Hukum Perseroan Perorangan

PT Permodalan Nasional Madani (PNM) edukasi nasabah Mekaar (Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera) terkait pentingnya memiliki legalitas usaha.

TRIBUN MEDAN/HO
Bupati Sergai Darma Wijaya (kiri) bersama Direktur Operasional, Digital, dan Teknologi Informasi PT PNM Sunar Basuki, Kasubdit Jamdatun Yusna Adia, dan Pemimpin Cabang PNM Pematang Siantar saat memukul Taganing tanda dimulainya kegiatan PNM, di Wisma Lasmaria, Sergai, Kamis (5/10/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com,SEIRAMPAH – PT Permodalan Nasional Madani (PNM) edukasi nasabah Mekaar (Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera) terkait pentingnya memiliki legalitas usaha.

Pembentukan badan hukum tersebut melalui pendirian perseroan perorangan tanpa akta notaris. Hal ini disampaikan oleh Direktur Operasional, Digital dan Teknologi Informasi PNM Sunar Basuki dalam giat PKU Akbar, di Wisma Lasmaria, Kecamatan Tanjung Beringin, Kamis (5/10/2023).

Acara ini juga dihadiri oleh Kasubdit Penegakan Hukum Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI, Yusna Adia dan 500 peserta pelaku UMKM di Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) dan Pematang Siantar.

PNM sebagai lembaga pemberdayaan nasabah melalui pembiayaan dan pendampingan sudah memiliki 14,8 juta nasabah aktif dan terus mendorong usaha ultra mikro agar naik kelas.

Sunar juga menyampaikan, selain pemberian modal finansial, PNM juga berkomitmen memberikan modal intelektual dan sosial. Pemberdayaan diarahkan pada peningkatan kesejahteraan nasabah terutama pada pembangunan ekonomi yang menciptakan multiplier effect terhadap pembangunan sosial dan pembangunan lingkungan.

Menurut Sunar, untuk memajukan UMKM Indonesia dibutuhkan kemudahan serta keringanan dalam proses pendirian badan hukum. Mengingat profil nasabah binaan PNM adalah subsistensi yang menjalankan usaha untuk kebutuhan sehari-hari.

Sehingga pendirian perseroan perorangan tanpa akta notaris dirasa akan sangat membantu. Ia juga mengimbau nasabah PNM Mekaar agar segera memenuhi berbagai legalitas usaha.

“Nasabah Mekaar harus punya semangat untuk meningkatkan usahanya. Sambil menjalani usaha juga mulai memenuhi legalitas usaha, membentuk badan hukum agar secara hukum mendapat perlindungan dan secara bisnis lebih membantu,” kata Sunar.

Meskipun menjalani usaha dalam skala ultra mikro, menurut Sunar nasabah Mekaar harus memulai untuk memisahkan aset pribadi dan aset usaha agar mindset sebagai entrepreneur segera terbentuk.

“Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pemberdayaan yang PNM berikan dalam bentuk literasi bisnis dan komitmen PNM bukan hanya memberi modal usaha tetapi juga mendampingi nasabah supaya naik kelas,” ujarnya.

Mewakili pihak Kejaksaan Agung RI, Yusna memberikan edukasi tentang PT Perorangan yang bisa diikuti oleh nasabah PNM Mekaar. Kerjasama ini sebagai dukungan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dalam mencerdaskan pelaku UMKM.

"Menindaklanjuti perjanjian kerjasama antara Jamdatun dengan PNM salah satunya memberikan sosialisasi tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara," ucap Kasubdit Penegakan Hukum Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara tersebut.

"Oleh karena itu kami memberikan pemahaman kepada nasabah PNM tentang pendirian PT Perseorangan untuk meningkatkan ekonomi bagi pelaku usaha Mikro dan kecil," katanya lagi.

Ia juga menyebut, PNM tidak berhenti pada upaya memberikan pembiayaan dan pendampingan berkelanjutan sampai pada naik kelasnya usaha ultra mikro menjadi lebih berdaya.

Pembiayaan dan pendampingan secara berkesinambungan inilah yang menjadi pembeda PNM dengan lembaga pembiayaan lain.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved