Curi Motor, Dua Warga Dolok Masihul Diringkus Polisi
Penangkapan dua warga Dusun I, Desa Bantan, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) tersebut dilakukan berdasarkan laporan korban
TRIBUN-MEDAN.com, TEBINGTINGGI - Dua orang warga Dolok Masihul berinisial MIY (24) dan MIW (24) diringkus oleh personel Satreskrim Polres Tebingtinggi karena melakukan pencurian sepeda motor, Selasa (3/10/2023) malam.
Penangkapan dua warga Dusun I, Desa Bantan, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) tersebut dilakukan berdasarkan laporan korban dengan nomor LP/B/494/X/2023/SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT pertanggal 3 Oktober 2023.
Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto menyampaikan, aksi kedua pelaku terjadi pada Selasa (3/10/2023) pukul 06.00 WIB.
Saat itu korban bernama Hendra (45) warga Jalan Vihara Kota Tebingtinggi kehilangan sepeda motor Vario BK 4613 NAK yang diparkirnya di Jalan DI Panjaitan.
Saat itu, korban tidak melihat lagi sepeda motor miliknya yang diparkirkan dalam keadaan stang terkunci.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp10 juta, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebingtinggi," jelasnya.
Setelah menerima laporan korban, pada hari yang sama sekira pukul 20.00 WIB, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tebingtinggi bekerjasama dengan Polsek Dolok Masihul berhasil mengamankan pelaku MIY.
Baca juga: HUT Ke-78 TNI, Polres Tanjungbalai Berikan Kejutan ke Batalyon Yonif 126/KC
Baca juga: Detik-detik Penangkapan 4 Pria Usai Nekat Jual Sabu Rp 330 juta di Tanjungbalai
Dari hasil interogasi terhadap, selanjutnya tim melakukan penyelidikan untuk mencari sepeda motor hasil pencurian tersebut menuju Dolok Masihul.
"Sesampainya di Dolok Masihul, tim berhasil menemukan sepeda motor Vario warna hitam tanpa plat yang diakui pelaku sebagai hasil curian di Jalan DI Panjaitan," ungkapnya.
Keesokan harinya, Rabu (4/10/2023) sekira pukul 12.00 WIB, Tim Opsnal Polres Tebingtinggi kembali bekerjasama dengan personel Polsek Dolok Masihul menangkap pelaku kedua atas nama MIW.
"Selanjutnya tim mengamankan para pelaku dan barang bukti satu unit sepeda motor Vario ke Mapolres Tebingtinggi untuk diproses sesuai Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan," tandasnya.(akb/tribun-medan.com)
| Patroli Gabungan Polres Tebingtinggi Antisipasi Kenakalan Remaja, Enam Sepeda Motor Diamankan |
|
|---|
| Ciptakan Rasa Aman, Polsek Rambutan Patroli Blue Light Cegah Tawuran dan Balap Liar di Tebingtinggi |
|
|---|
| Sat Reskrim Polres Tebingtinggi Tangkap Pelaku Pembongkaran Kamar Kos |
|
|---|
| Polres Tebingtinggi Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu di Dolok Merawan |
|
|---|
| Polres Tebingtinggi Intensifkan Patroli di Penginapan Atlet PON XXI Aceh-Sumut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Dua-orang-warga-Dolok-M.jpg)