CARA Jitu Hormat Paris Bebaskan Jessica, Senggol Jokowi soal Kasus Kopi Sianida Dinilai Janggal

Jessica Kumala Wongso hingga kini tak mengakui dirinya bersalah atas kematian Mirna Salihin meski divonis 20 tahun penjara.

TRIBUN-MEDAN.com - Jessica Kumala Wongso hingga kini tak mengakui dirinya bersalah atas kematian Mirna Salihin meski divonis 20 tahun penjara.

Di kalangan masyarakat, populer disebut kasus kopi sianida.

Upaya hukum di pengadilan untuk membebaskan Jessica Wongso dari penjara nyaris tidak ada.

Namun, Hotman Paris mengatakan masih ada cara untuk membebaskan Jessica Kumala Wongso dari penjara.

Apalagi putusan terhadap Jessica hanya pertimbangan hakim yang murni berdasarkan perkiraan, kemungkinan, probabilitas, bukan berdasarkan bukti langsung atau indirect evidence.

Namun, tentu saja mengajukan grasi ke presiden juga harus dengan rencana yang matang.

Karena dengan mengajukan grasi, Jessica harus mengakui bersalah.

Dengan kata lain jangan sampai blunder, serta merta mengajukan grasi namun ujung-ujungnya ditolak.

Diakui Hotman, pendapat tersebut memang kelihatan bodoh karena Jessica harus mengakui kesalahan.

Ia pun mengimbau netizen jika ingin Jessica bebas untuk ramai-ramai mengajukan permohonan grasi ke presiden.

Ia mengatakan demikian karena peninjauan kembali atau PK merupakan keputusan final di pengadilan.

Maka, satu-satunya cara adalah mengajukan grasi.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved