Berita Seleb

Terungkap Hubungan Zul Zivilia dengan Fredy Pratama, Nama Selebgram Angela Lee Juga Ikut Terseret

Kasus Zul Zivilia, musisi dulu terkenal karena lagunya 'Aishiteru' ternyata punya hubungan dengan gembong narkoba, Fredy Pratama.

Kolase Tribun Medan/HO
Fredy Pratama dan Zul Zivilia - Terungkap Hubungan Zul Zivilia dengan Fredy Pratama, Nama Selebgram Angela Lee Juga Ikut Terseret 

TRIBUN-MEDAN.com - Terungkap hubungan Zul Zivilia dengan Fredy Pratama.

Kasus Zul Zivilia, musisi dulu terkenal karena lagunya 'Aishiteru' ternyata punya hubungan dengan gembong narkoba, Fredy Pratama.

Polisi mengendus adanya hubungan antara gembong narkoba kelas kakap Fredy Pratama dan penyanyi atau vokalis Zivilia, Zulkifli alias Zul Zivilia.

Divonis Penjara 18 Tahun, Zul Zivilia Senang Manggung Lagi Bawakan Lagu Aishiteru
Divonis Penjara 18 Tahun, Zul Zivilia Senang Manggung Lagi Bawakan Lagu Aishiteru (Instagram)

Keduanya dihubungkan sosok R, jaringan Fredy Pratama yang memasok 9,5 kg sabu dan 24 ribu butir ekstasi ke Zul Zivilia pada 2019 silam.

Hubungan ini membuat Zul Zivilia kembali akan diperiksa polisi.

Seperti diketahui, Polri terus berusaha menangkap bandar narkoba kelas kakap Fredy Pratama.

Salah satu usaha yang dilakukan Polri adalah dengan memeriksa seorang narapidana narkoba sekaligus penyanyi Band Zivilia, Zulkifli alias Zul Zivilia.

Bos mafia narkoba Fredy Pratama diyakini berada di Thailand.
Bos mafia narkoba Fredy Pratama diyakini berada di Thailand. (HO)

Untuk memeriksa Zul, penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

"Zul akan kami periksa ya, kami akan koordinasi dengan Lapas karena dia ada di Lapas," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan pada Selasa (3/10/2023).

Mukti berujar bahwa Zul akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada pekan ini.

"Dalam waktu dekat. Minggu ini kalau bisa. (Akan diperiksa) di Bareskrim," ujar Mukti.

Menurut Mukti, pemeriksaan tersebut, guna mendalami lebih jauh jaringan bandar narkoba Fredy.

Hal itu lantaran sebelumnya Zul membeli barang haram tersebut dari seseorang berinisial R.

Adapun R diketahui tergabung dalam jaringan Fredy.

"Karena (Zul) termasuk dalam jaringan R ya, R ada hubungan sindikasi dengan FP," ucap Mukti.

Kilas Balik Kasus Zul Zivilia

Vokalis band Zivilia Zulkifli atau lebih dikenal dengan Zul Zivilia tertangkap akibat kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019).
Vokalis band Zivilia Zulkifli atau lebih dikenal dengan Zul Zivilia tertangkap akibat kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019). (kolase Tribun Bogor/Tribunnews.com)

Dikutip dari Kompas.com, penangkapan Kasus Zul Zivilia berawal dari penangkapannya 1 Maret 2019 di Apartemen Gading River View City Home, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.

Zul ditangkap saat menimbang dan membungkus sabu dengan berat 9,54 kilogram dan 24.000 butir ekstasi dalam sejumlah plastik klip.

Saat itu Zul tidak ditangkap sendiri, ada delapan tersangka lainnya.

Kepada polisi, Zul mengaku menjadi pengedar karena faktor ekonomi dan memiliki utang budi pada temannya yang merupakan bagian jaringan pengedar narkoba.

Dituntut hukuman seumur hidup Zul Zivilia dituntut penjara seumur hidup.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai hal yang memberatkan Zul adalah karena telah menyimpang dari program pemerintah dan merusak generasi muda.

Jaksa menuntut Zul dengan Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah menjalani sidang, Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 18 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar pada Zul Zivilia, Rabu (18/12/2019).

Zul Zivilia divonis 18 tahun penjara karena terbukti menjadi perantara narkotika.

Sempat ajukan pledoi dan kasasi

Zul Zivilia membacakan sendiri pledoi atau pembelaannya di hadapan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (16/12/2019).

Dalam nota pembelaannya, Zul meminta hakim memberikan keringanan atas tuntutan penjara seumur hidup Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada 7 Juni 2020, kuasa hukum Zul, La Ode Umar Bonte sempat mengatakan telah mengajukan kasasi atas kasus Zul.

La Ode menilai, terdapat kesalahan dalam penegak hukum dalam pengambilan keputusan.

"Menurut saya, Zulkifli ini adalah korban utuh dalam proses penegakan hukum. Fakta persidangan, aliran dana bahwa vonis sebagai sebagai pedagang, kan, enggak bisa dibuktikan," ujar La Ode.

Selebgram Angela Lee Juga Diperiksa Terkait Kasus TPPU Jaringan Bandar Narkoba Fredy Pratama

Angela Lee unggah foto seksi berseragam pilot
Angela Lee unggah foto seksi berseragam pilot (IG @angelalee87)

Di sisi lain, selebgram Angela Lee telah diperiksa Bareskrim Polri dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait jaringan bandar narkoba, Fredy Pratama.

Menurut Kasubdit V Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Susatyo Purnomo Condro, Angela dilakukan pemeriksaan pada Senin (2/10/2023) kemarin.

Angela, kata dia, diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Pengambilan keterangan (terhadap Angela) sebagai saksi," ujar Susatyo, saat dihubungi, Selasa (3/10/2023).

Ia menambahkan, pemeriksaan Angela itu untuk mendalami aliran dana dari TPPU Fredy yang diduga mengalir ke wilayah Yogyakarta.

"Saat ini Subdit TPPU Narkotika Bareskrim sedang mendalami aliran dana jaringan FP di wilayah Yogyakarta dan sekitarnya," ucapnya.

Menurut Susatyo, Angela tak mengenal langsung Fredy, tetapi ia mengenal rekan Fredy.

Adapun rekan Fredy yang membantu pembelian ruko milik Lian Silas selaku ayah Fredy.

"Dia hanya mengenal rekan Fredy di Yogya," kata dia.

Atas hal tersebut, penyidik meminta keterangan Angela untuk dijadikan bukti ihwal klaster baru TPPU Fredy.

Meski begitu, Susatyo tidak menjelaskan identitas rekan Fredy itu.

"Angela salah satu saksi yang kami periksa untuk mengumpulkan alat bukti dugaan layering atau klaster baru TPPU," tuturnya.

"(Angela diperiksa soal) hasil pengembangan aset yang disita dari rekan FP yang membantu pembelian 1 ruko milik tersangka LS (keluarga FP)," lanjut Susatyo.

(*/ Tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved