Pemilu 2024

PDIP Pakpak Bharat Meradang, Merasa Dirugikan KPU Terkait Bacaleg Berstatus Guru Honorer

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pakpak Bharat meradang karena terpaksa mencoret satu bakal calon legislatif (bacaleg) dalam memperebutkan kursi DPRD.

Tribunmedan.com/HO
Liaison Officer (LO) PDIP Pakpak Bharat melakukan pengajuan pencermatan bacaleg di KPU Pakpak Bharat. 

TRIBUN-MEDAN.COM, SALAK - DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pakpak Bharat meradang karena terpaksa mencoret satu bakal calon legislatif (bacaleg) dalam memperebutkan kursi DPRD.

Ketua DPC PDI Perjuangan Sonni Berutu mengatakan, pencoretan satu bacaleg perempuan berinisial DSB disebabkan statusnya sebagai guru honorer.

Menurut Sonni, sebelumnya hal tersebut tidak dipermasalahkan oleh KPU Pakpak Bharat.

DSB dinyatakan memenuhi syarat (MS) dalam pengajuan Daftar Calon Sementara (DCS).

"KPU-nya enggak tegas dari awal," ucap Sonni Berutu, Rabu (4/10/2023).

Alhasil, jumlah bacaleg PDIP kini berkurang, dari semula 12 orang menjadi 11 bacaleg yang akan bertarung di pileg 2024.

Meski begitu, Sonni mengungkapkan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen tidak menimbulkan permasalahan baru bagi PDI Perjuangan.

Baca juga: PDIP Dairi Lakukan Perubahan Dapil 1 Bacaleg, Yakin Raih 10 Kursi: Ini Kesempatan untuk Menang

Liaison Officer (LO) DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pakpak Bharat, Besri Anjuan Berutu mengatakan, sebelumnya DSB dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU Pakpak Bharat, dan sempat masuk DCS.

Belakangan status DSB sebagai guru honorer menjadi pertimbangan KPU. Besri menyebut hal tersebut merugikan PDI Perjuangan.

"Kenapa baru sekarang mereka bilang. Kalau misalnya dari awal itu menjadi masalah, maka kami bisa mengajukan bacaleg lainnya," ujar Besri.

Besri mengakui DSB sempat mendapat tanggapan dari masyarakat saat tahapan penetapan DCS.

Tetapi, hal tersebut tidak bisa dibuktikan KPU Pakpak Bharat ke DPC PDI Perjuangan.

Masalah baru muncul saat tahapan pencermatan daftar caleg tetap (DCT).

Muncul tanggapan masyarakat terkait status DSB sebagai guru honorer.

Hal ini pun menjadi pertimbangan KPU Pakpak Bharat.

"Informasi ini baru disampaikan ke kami 29 September. Sementara waktu penyampaian DCT ke KPU adalah 3 Oktober, sehingga waktunya sudah mepet dan DPC PDI Perjuangan tidak sempat untuk mencari dan mengurus berkas caleg penggantinya," ujar Besri.

"Kita sudah minta surat resmi dari KPU terkait hal ini, serta dilampirkan bukti tanggapan masyarakat. Tetapi mereka tidak surati kami," imbuhnya.

DPC PDI Perjuangan merasa keberatan atas kejadian tersebut, dan menganggap KPU tidak kompeten sebagai penyelenggara pemilu.

"Seharusnya KPU transparan dan kompeten lah dalam menyelenggarakan pemilu di Kabupaten Pakpak Bharat. Kami pun selama ini kooperatif kok dengan apa yang disampaikan oleh KPU apabila ada berkas administrasi yang masih kurang," tutup Besri.

(Cr7/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved