Berita Viral

Sosok Hakim MK Guntur Hamzah yang Bikin Gugatan UU Cipta Kerja Kandas, Pernah Ketahuan Ubah Putusan

Hakim MK Guntur Hamzah menjadi sorotan Partai Buruh setelah menyatakan menolak gugatan UU Cipta Kerja. 

HO
Sosok Hakim MK Guntur Hamzah 

TRIBUN-MEDAN.com - Hakim MK Guntur Hamzah menjadi sorotan Partai Buruh setelah menyatakan menolak gugatan UU Cipta Kerja

Guntur Hamzah sebagai pengganti Hakim Aswanto dalam perkara gugatan UU Cipta Kerja dinilai pro terhadap pengusaha. 

Padahal sebelumnya, Hakim Aswanto menyatakan UU Cipta Kerja yang disusun pemerintah cacat formil. 

Sosok Hakim Guntur Hamzah menarik untuk dikupas.  

Sebelumnya, perjuangan partai buruh selama tiga tahun harus kandas. MK telah memutuskan tidak ada cacat formil dalam UU Cipta Kerja

Lima poin gugatan terhadap terhadapUU Cipta Kerja ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

"Mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Ketua Anwar Usman saat membacakan setiap putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (2/10/2023).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menganggap dalil para pemohon (Partai Buruh) tidak beralasan menurut hukum.

"Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, dalil-dalil permohonan para pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ujar hakim Guntur Hamzah membacakan salah satu pertimbangan putusan.

Menurutnya, partisipasi publik yang bermakna tidak dapat dikenakan pada undang-undang yang sifatnya menetapkan perppu, sebab perppu membutuhkan waktu cepat untuk diundangkan karena kegentingan yang memaksa.

"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat, telah ternyata proses pembentukan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 secara formil tidak bertentangan dengan UUD 1945," tutur Guntur.

Berbanding terbalik, menurut Presiden Partai Buruh Said Iqbal penolakan itu penuh unsur politis dan pro pengusaha. 

"Perubahan satu hakim MK dalam hal ini Aswanto menjelaskan, Partai Buruh berpendapat, ada 'konspirasi jahat' dari DPR dan pemerintah," ujar Said Iqbal kepada wartawan selepas sidang pembacaan putusan, Senin (2/10/2023).

"Karena dari pembacaan tadi, menjelaskan hakim yang menggantikan hakim Aswanto adalah penentu putusan tadi yang sekarang berbalik 4 pro kepada penggugat dan 5 kepada pemerintah dan DPR RI," tambahnya.

Komposisi Hakim MK Sebagai informasi, 4 orang hakim konstitusi menyampaikan "dissenting opinion" atau pendapat berbeda terhadap sikap MK hari ini.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved