Berita Viral

Perjuangan Partai Buruh Gugat UU Cipta Kerja Kandas, Hakim MK Putuskan Tidak Ada Cacat Formil

Perjuangan Partai Buruh atas protes UU Cipta Kerja kandas. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan partai buruh atas uji formil

TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Presiden Partai Buruh Said Iqbal (tengah) memberi keterangan pers saat aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30, Kota Medan, Kamis (22/6) pagi. Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan menolak berkoalisi dengan partai pendukung pengesahan UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan para buruh. 

TRIBUN-MEDAN.com - Perjuangan Partai Buruh atas protes UU Cipta Kerja kandas. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan partai buruh atas uji formil Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi UU, Senin (2/10/2023).

Menurut Partai Buruh penolakan itu penuh unsur politis dan pro pengusaha. 

"Perubahan satu hakim MK dalam hal ini Aswanto menjelaskan, Partai Buruh berpendapat, ada 'konspirasi jahat' dari DPR dan pemerintah," ujar Presiden Partai Buruh Said Iqbal kepada wartawan selepas sidang pembacaan putusan, Senin (2/10/2023).

"Karena dari pembacaan tadi, menjelaskan hakim yang menggantikan hakim Aswanto adalah penentu putusan tadi yang sekarang berbalik 4 pro kepada penggugat dan 5 kepada pemerintah dan DPR RI," tambahnya.

Komposisi Hakim MK Sebagai informasi, 4 orang hakim konstitusi menyampaikan "dissenting opinion" atau pendapat berbeda terhadap sikap MK hari ini.

Empat hakim itu, yakni Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Suhartoyo.

Komposisi 4 hakim penolak ini konsisten dengan putusan pertama terkait UU Ciptaker pada 2020 silam.

Pada Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker inkonstitusional, 4 orang hakim itu pula yang memutusnya cacat formil.

Ketika itu, pandangan mereka merupakan pandangan mayoritas (5 hakim) karena eks hakim konstitusi Aswanto juga menilainya cacat formil.

Kini, Aswanto sudah tidak bertugas di MK setelah dilengserkan DPR, digantikan dengan eks Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah.

Sebaliknya, 4 hakim konstitusi yang pada 2020 menganggap UU Ciptaker tidak cacat formil, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, Daniel Yusmic, dan Manahan Sitompul, pada putusan hari ini tetap menyatakan bahwa UU yang dikritik banyak buruh itu tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Kini, mereka ada di kubu mayoritas setelah Guntur Hamzah, pengganti Aswanto, dalam putusan hari ini menyatakan UU Ciptaker versi 2023 konstitusional. Singkatnya, terjadi pergeseran komposisi hakim dalam menilai konstitusionalitas UU Ciptaker, dari 5 versus 4 pada 2020, menjadi 4 versus 5 pada 2023.

Dinilai Buruk

Ketua Umum Kasbi, Sunar mengatakan hasil sidang putusan MK dinilai buruk bagi kaum buruh dan menjadi salah satu duka mendalam.

"Setelah perjuangan panjang selama tiga tahun, kami melakukan aksi-aksi turun ke jalan, bahkan di Oktober 2020 kami sempat juga mogok di daerah," kata Sunar.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved