Berita Viral
Diperiksa KPK, Febri Bantah Terlibat Korupsi di Kementan, Eks Pengacara Ferdy Sambo Heran Isu Liar
Febri Diansyah membantah terlibat dalam pusaran korupsi di Kementerian Pertanian.
TRIBUN-MEDAN.com - Febri Diansyah membantah terlibat dalam pusaran korupsi di Kementerian Pertanian.
Eks kuasa hukum Ferdy Sambo ini mengaku memang diperiksa KPK terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian yang menyeret Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Namun, ia memastikan tidak ada menghalangi proses penyidikan yang dilakukan KPK.
Febri Diansyah yang juga mantan Jubir KPK membantah soal dugaan pemusnahan barang bukti (barbuk) terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Dia dan eks pegawai KPK lainnya, Rasamala Aritonang, hanya diperiksa terkait kewenangannya sebagai advokat.
Febri turut menepis telah berusaha menghalang-halangi proses penyidikan, saat penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Kementan RI pada Jumat (29/9/2023).
"Kami berharap isu-isu liar, pemeriksaan kami hari ini terkait dengan pernyataan jubir KPK tentang adanya orang-orang yang mencoba menghancurkan dokumen itu perlu kami tegaskan, tidak ada kaitannya dengan hal tersebut. Tidak ada satupun yang ditanyakan kepada kami terkait pemggeledahan di Kementan. Jadi ini perlu kami tegaskan, karena ini bisa buat bias informasi," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/10/2023) malam.
Baca juga: Bek Timnas Indonesia Elkan Baggott Makin Berbinar di Liga Inggris,Kini Masuk Tim Senior Ipswich Town
Baca juga: Oknum TNI Cemburu Pemandu Karaoke Bareng Pria Lain, Cegat di Tengah Jalan dan Dianiaya
Baca juga: TERNYATA Megawati Soekarnoputri dan Puan Maharani Beda Pendapat Soal Isu Perjodohan Prabowo-Ganjar
Adapun Febri dan Rasamala diperiksa kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementan.
Febri mengakui diselisik tim penyidik KPK soal draf pendapat hukum yang ditemukan saat proses penggeledahan kasus dugaan korupsi di Kementan.
Ia membantah dicecar tim penyidik soal dugaan penghilangan barang bukti dalam kasus tersebut.
Febri menyebut dia bersama Rasamala menjadi kuasa hukum Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo pada kasus dugaan korupsi di Kementan masih pada tahap penyelidikan.
Karena itu, Febri bersama Rasamala membuat pendapat hukum untuk memetakan area rawan korupsi.
"Kami mendapatkan surat kuasa khusus sejak tanggal 15 Juni 2023 di tingkat penyelidikan. Jadi kami mendampingi salah satunya Pak Mentan dalam penyelidikan tersebut. Dalam proses penyelidikan itu, kami menjalankan tugas sesuai dengan UU, mendapatkan informasi, dokumen-dokumen yang kemudian kami susun untuk membuat pendapat hukum," terang Febri.
Karena itu, Febri menekankan pendampingan hukum yang dilakukan pihaknya terhadap Mentan Syahrul Yasin Limpo diyakini tak melanggar aturan.
Ia memastikan, pendampingan hukum itu sebagaimana diatur dalam UU Advokat.
"Secara sederhana kami memetakan titik-titik rawan, potensi masalah hukum dari informasi yang kami dapatkan tersebut dan kemudian ujungnya di sana ada dituliskan secara jelas, ada sembilan rekomendasi yang kami sampaikan kepada klien. Itu yang diklarifikasi penyidik kepada kami, kepada saya dan juga Rasamala," kata Febri.
Sebelumnya KPK menyatakan ada pihak tertentu yang disinyalir ingin menghalangi penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan.
Kejadiannya saat tim penyidik KPK sedang menggeledah Kantor Kementan di Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2023) kemarin.
Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut ada pihak tertentu yang diduga akan memusnahkan dokumen ketika tim penyidik tengah melakukan upaya geledah.
"Dari informasi yang kami terima, saat tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Gedung Kementan RI di Jakarta Selatan. Tim penyidik mendapati adanya dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan," kata Ali dalam keterangannya, Sabtu (30/9/2023).
Padahal, kata Ali, dokumen itu ditengarai sebagai bukti kuat adanya aliran uang yang diterima para tersangka dalam kasus ini.
"Beberapa dokumen dimaksud diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," katanya.
Maka itu, KPK mengingatkan agar pihak-pihak yang ada di internal Kementan maupun pihak terkait lainnya untuk tidak melakukan penghalangan maupun merintangi proses penyidikan dari tim penyidik KPK.
Lembaga antirasuah tak segan-segan bakal menerapkan pasal obstruction of justice atau perintangan penyidikan terhadap pihak-pihak yang ketahuan menghalangi.
"Ketegasan KPK untuk menerapkan ketentuan pasal 21 UU Tipikor dapat kami lakukan terhadap berbagai pihak dimaksud," tandas Ali.
(*/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Febri-Diansyah-dan-Rasamala-Aritonang-di-Gedung-KPK.jpg)