Breaking News

Viral Medsos

Sosok Misterius di Kasus Korupsi BTS Kominfo, Edward Hutahaean Pernah Muncul Berikan Bonus ke Atlet

Nama Edward Hutahaean Muncul di Sidang Kasus Korupsi BTS Kominfo, Minta Jatah Rp 124 Miliar, Kalau Tak Dikasih Ancam Buldozer Kemenkominfo.

|
Editor: AbdiTumanggor
istimewa
Foto Edward Hutahaean saat memberikan bonus movil kepada pasangan ganda putri para bulu tangkis Leani Ratri Oktila/Khalimatus Sadiyah. Ratri-Khalimatus mencatatkan sejarah usai meraih emas di kelas ganda putri SL3-SU5 Paralimpiade Tokyo 2020. Foto Foto Edward Hutahaean tayang di Tribun-Medan.com pada Minggu, 5 September 2021. (istimewa) 

Nama Edward Hutahaean Muncul di Sidang Kasus Korupsi BTS Kominfo, Minta Jatah Rp 124 Miliar, Kalau Tak Dikasih Ancam Buldozer Kemenkominfo. Nama Edward Hutahaean Pernah Muncul saat Memberikan Bonus Fantastis ke Pasangan Ganda Putri Bulu Tangkis Leani Ratri Oktila/Khalimatus Sadiyah setelah meraih emas di kelas ganda putri SL3-SU5 Paralimpiade Tokyo 2020.

TRIBUN-MEDAN.COM - Siapa Sosok Edward Hutahean yang Berani Minta Rp 124 Miliar atas Proyek BTS 4G Bakti Kominfo, Kalau Tak Dikasih Ancam Akan Bumihanguskan Kemenkominfo.

Nama Edward Hutahean muncul di persidangan terkait kasus korupsi Proyek BTS 4G Bakti Kominfo.

Hal itu terungkap ketika Anang Achmad Latif selaku mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) dicecar oleh tim pengacara dari terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak.

Terdakwa Anang Latif dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi mahkota dalam perkara dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G yang dikelola oleh Bakti Kominfo.

Anang Latif dihadirkan JPU untuk sidang terdakwa mantan Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023).

Anang Latif mengungkapkan, ada pihak yang mengancam akan menghancurkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) jika keinginannya tidak dipenuhi.

"Pak Anang, di dalam proses ini muncul orang yang bernama Edward Hutahean. Apa Bapak kenal beliau?" tanya tim pengacara Galumbang Menak dalam sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023).

"Kenal," kata Anang.

"Sehubungan dengan perkara Bakti ini apa yang beliau sampaikan, apa yang beliau lakukan ke Bapak?" tanya pengacara.

Anang pun mulai menceritakan sosok Edward Hutahaean.

Edward Hutahaean mengancam dapat membumihanguskan Kemenkominfo.

Menurut Anang, pertemuan dengan Edward terjadi di sebuah lapangan golf di kawasan Pondok Indah.

Dalam pertemuan itu, kata Anang, Edward Hutahaean menyampaikan bahwa dia mengetahui kondisi proyek BTS 4G Bakti yang bermasalah lantaran tengah diselidiki oleh Kejaksaan Agung.

Oleh sebab itu, Edward Hutahaean menyarankan Anang untuk mengurus permasalahan tersebut agar tidak membesar.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved