Berita Viral
Rizal Ramli Tak Heran Menteri Yasin Limpo Jadi Tersangka KPK, Ungkit Kasus Surya Paloh 5 Tahun Lalu
Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia Rizal Ramli menyebutkan penggeledahan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo
Namun Ali menegaskan bahwa semua proses yang dilakukan KPK murni berhubungan dengan penegakan hukum, dan tak ada urusannya dengan tahun politik.
Terlebih, KPK juga menyatakan bahwa proses penegakan hukum ini sudah dimulai jauh hari berdasarkan laporan masyarakat yang masuk pada tahun lalu. Sebagai tindak lanjutnya, dilakukan proses penyelidikan hingga penggeledahan yang dilakukan kemarin dan hari ini.
"Kami pastikan bahwa ini murni proses penegakan hukum, terlebih jauh hari kami sudah melakukan proses penyelidikan, bahkan menerima laporan masyarakat dari tahun lalu," ungkap Ali.
"Kami tegaskan tentu yang KPK lakukan adalah proses yang berhubungan dengan penegakan hukum," tuturnya.
Tanggapan Surya Paloh
Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh enggan berkomentar soal penggeledahan dan temuan yang didapatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kediaman Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Dalam penggeledahan di rumah dinas Syahrul, Kompleks Menteri, Widya Chandra, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2023), KPK menemukan uang tunai puluhan miliar rupiah dan sejumlah senjata api (senpi).
“Nanti, nanti ya,” ujar Surya di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta, Jumat (29/9/2023).
Dikutip dari Kompas.com, Surya nampak mengenakan pakaian berwarna putih dan berjalan sambil tersenyum.
Ia didampingi oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem Hermawi Taslim.
Setelah menyapa awak media, Surya menaiki mobil dan meninggalkan Nasdem Tower.
Sementara itu, Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni menilai, penggeledahan KPK sudah sesuai prosedur.
Ia juga menyampaikan bahwa saat ini Syahrul berada di Roma, Italia, untuk mengisi acara forum pangan dunia.
Sahroni mengatakan hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi resmi dari KPK soal status tersangka salah satu kader NasDem tersebut.
"Belum ada informasi resmi dari KPK juga soalnya," kata Sahroni saat dikonfirmasi, Jumat (29/9/2023).
Meski begitu, apabila informasi itu benar, NasDem menghormati proses hukum yang berlaku di Indonesia.
"Karena sudah demikian biasanya langkah KPK sudah melalui prosedur yang benar," katanya.
"Kita hormati dan kita dukung proses hukum yang dilakukan KPK dan kita tunggu keterangan dari KPK setelah ini," ucapnya.
Sementara itu, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengungkapkan penggeledahan rumah dinas Syahrul dilakukan terkait dengan dugaan pemaksaan dalam jabatan.
Ia mengatakan, tindak pidana itu kemungkinan terjadi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Ali menyampaikan, pelaku dapat dijerat melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Pasal itu berbunyi, "Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri".
(*/tribun-medan.com)
| POLISI Sita Pakaian AKBP Basuki dan Levi di Kos, Barang Bukti Ungkap Penyebab Kematian Dosen Untag |
|
|---|
| KASUS KEMATIAN Bocah RAF Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Ayah Sebut Jatuh Kamar Mandi, Ibu Kandung Curiga |
|
|---|
| ANIES Sentil Universitas Oxford Tak Cantumkan Nama Peneliti Indonesia Soal Temuan Rafflesia Hasselti |
|
|---|
| REKOMENDASI Penutupan PT TPL dan PT GRUTI: Upaya Menjaga Kesejahteraan Masyarakat dan Lingkungan |
|
|---|
| FAKTA BARU Kematian Alvaro, Bocah 6 Tahun Diculik di Masjid lalu Dibekap oleh Ayah Tiri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/rizal-ramli-dan-surya-paloh_20180911_212906.jpg)