Breaking News

Berita Viral

Berulang Kali Terlibat Kasus Pornografi, Siskaeee Sempat Merasa Tak Bersalah: Enggak Ada Korban

Siskaeee kembali terlibat masalah hukum. Wanita ini kembali tersandung kasus pornografi. 

istimewa
PEMERAN FILM DEWASA: Potret pemeran film dewasa Fransisca Candra Novitasari atau Siskaeee menghadiri pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/9/2023). (Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.com - Siskaeee kembali terlibat masalah hukum. Wanita ini kembali tersandung kasus pornografi. 

Siskaeee terkenal dengan video syur tanpa busana di tempat umum. Ia nekat menunjukkan 'aset' nya ke orang-orang sekitar dan direkam. 

Kini dia juga terlibat pembuatan film porno berjudul 'Keramat Tunggak'. 

Ia tampil cukup berani di film itu. Ia berperan sebagai PSK yang tobat. 

Film ini garapan dari rumah produksi Kelas Bintang. Produser dan strudara Kelas Bintang, Irwansyah, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.  

Siskaeee jadi PSK tobat
Siskaeee jadi PSK tobat (Kolase Tribun Medan/HO)

Pada podcast dengan Denny Sumargo, Siskaeee kembali menceritakan kisahnya saat dipenjara atas kasus pornografi. 

Diketahi sebelumnya, video Siskaeee sempat viral di media sosial karena aksi tak senonoh saat berada di parkiran Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).

Buntut videonya yang viral itu, Siskaeee ditangkap oleh pihak kepolisian karena dianggap masuk dalam konten porno aksi di tempat umum.

Saat diundang di podcast YouTube Denny Sumargo, Siskaeee menceritakan saat dirinya masuk penjara atas ulahnya sendiri.

Siskaeee mengatakan, bahwa dirinya sempat mendekam di balik jeruji besi selama 10 bulan.

"Itu masuk (penjara), aku 10 bulan di dalam," kata Siskaeee, dikutip dari YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo, Sabtu (30/9/2023).

Baca juga: Harga Emas Antam di Medan Kembali Merosot, Kini Jadi Rp 1.049.000 per Gram

Baca juga: VIRAL Remaja Perempuan Dianiaya Gegara Cemburu, Dipukuli dan Kepala Dibenturkan, 7 Orang Ditangkap

Baca juga: Bahagianya Korban Bully di Cilacap Saat Dijenguk Aparat Polisi Hingga Tersenyum-senyum

Disebutnya, dirinya mendapat tuntutan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Kemudian, ia pun divonis selama 10 bulan penjara dengan subsider 3 bulan.

"Tuntutannya satu tahun setengah, terus vonisnya 10 bulan dengan subsider 3 bulan," ujarnya.

Ia pun sempat mengajukan asimilasi program dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved