Aturan Baru Kapolri Model Rambut Polwan Wajib Dipatuhi dan Pengecualian

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan aturan baru untuk rambut Polisi Wanita (Polwan) yang akan mengikuti standar kepolisian dunia.

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Ilustrasi 

TRIBUN-MEDAN.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan aturan baru untuk rambut Polisi Wanita (Polwan) yang akan mengikuti standar kepolisian dunia.

Ketentuan itu tertuang dalam surat telegram nomor Kep/1164/VIII/2023 tertanggal 31 Agustus 2023.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya (Dok Div Humas Pori)

"Ya betul sama dengan TNI dan polisi-polisi dunia," ujar AsSDM Kapolri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (28/9/2023).

Ketentuan itu berlaku bagi Polwan saat menggunakan pakaian dinas maupun kegiatan dinas.

Dalam telegram itu, aturan ini juga berlaku bagi polwan di dalam struktur maupun di luar struktur Polri.

Sementara, bagi polwan yang beragama Islam diperbolehkan menggunakan jilbab sesuai dengan ketentuan yang sudah ada.

Adapun pengecualian dapat diberikan bagi Polwan yang sedang melaksanakan tugas tertentu.

Hal ini juga mesti dilengkapi dengan surat perintah tugas.

Berikut aturan lengkap model rambut yang diperbolehkan bagi para Polwan:

A. Bagi polwan yang memiliki rambut 2 centimeter (cm) melebihi kerah:

1. Wajib disanggul dengan model cepol secara ideal menggunakan harnet berwarna hitam bermotif polos berdiameter maksimal 15 cm;

2. Tidak memakai aksesori rambut kecuali jepit rambut/hairpin berwarna hitam sebagai penyangga sanggul;

3. Tidak berjambul atau berponi;

4. Memperhatikan nilai-nilai kerapian, kepantasan dan keserasian dalam berpenampilan pada saat kegiatan kedinasan;

5. Tidak mengubah warna asli rambut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved