Berita Viral

Ancaman Terbaru untuk TikTok, Pemerintah Bakal Blokir Jika Tak Tutup Fitur TikTok Shop: Aturan Baru

Pemerintah Indonesia mengancam blokir TikTok jika tetap mempertahankan fitur e-commerce tanpa izin dari Kementerian Perdagangan. 

HO
Presiden Jokowi angkat bicara terkait kontroversi TikTok Shop yang disebut bikin pedagang konvensional gulung tikar.   

TRIBUN-MEDAN.com - Pemerintah Indonesia mengancam blokir TikTok jika tetap mempertahankan fitur e-commerce tanpa izin dari Kementerian Perdagangan. 

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyinggung platform TikTok yang masih mempertahankan fitur dagang atau Fitur TikTok Shop. 

Kata Zulkifli Hasan, TikTok telah melanggar Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Pemerintah bakal memblokir TikTok setelah dua kali peringatan. 

Ini sebuah ancaman terbaru dari pemerintah untuk aplikasi TikTok

"Sudah ada aturan baru yang harus diikuti semua pihak. Tentu kalau melanggar ada peringatan satu, peringatan dua, dan pada saatnya nanti Kominfo tentu bisa memblokir," ujarnya di Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta, Kamis (28/9/2023).

Tangkapan layar pada akun Tiktok Partai Amanat Nasional (PAN). Dalam video yang disebarkan pada 10 Juli 2023 itu, terlihat Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan tengah membagikan uang Rp 50.000 kepada para nelayan. Pada bagian keterangan juga dibubuhi tulisan PAN PAN PAN bagi bagi gocapan(Tiktok/Partai Amanat Nasional)
Tangkapan layar pada akun Tiktok Partai Amanat Nasional (PAN). Dalam video yang disebarkan pada 10 Juli 2023 itu, terlihat Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan tengah membagikan uang Rp 50.000 kepada para nelayan. Pada bagian keterangan juga dibubuhi tulisan PAN PAN PAN bagi bagi gocapan(Tiktok/Partai Amanat Nasional) (TikTok)

Oleh karenanya, dia telah meminta Sekjen Kemendag untuk menyurati semua bidang usaha terkait untuk menginformasikan aturan baru ini.

Dalam beleid ini, pemerintah membatasi antara penggunaan media sosial dengan e-commerce.

Namun bukan berarti pemerintah melarang sama sekali adanya social commerce.

Mendag bilang, social commerce masih diperbolehkan asalkan hanya digunakan untuk mempromosikan suatu produk, bukan untuk berjualan langsung layaknya e-commerce.

Kemudian, apabila platform media sosial ingin menjadi social commerce, maka harus mengurus izin terlebih dahulu.

Selain itu, platform tersebut juga tidak boleh menggunakan data pengguna yang dikumpulkan dari media sosial untuk berjualan.

"Kalau dia media sosial, media sosial saja. kalau dia mau jadi sosial commerce, dia harus ngurus izin dan datanya tadi enggak boleh dipakai, harus baru. Jadi data saya di medsos enggak boleh dipakai jualan," ucapnya.

"Nah kalau social commerce dia boleh seperti TV untuk iklan dan promosi. Tapi buka toko tidak boleh, jualan langsung tidak boleh. Kalau dia marketplace, boleh jualan langsung dan boleh promosi," sambungnya.

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai aturan dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023, simak 6 poin utamanya berikut ini.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved