News Video
2 Tersangka Tak Ditahan Usai Aksi Sadis Bullying Siswa SMP Cilacap Viral, Ini Penyebabnya
Tak Ditahan, 2 Tersangka Bullying SMP Cilacap Dititipkan Rumah Penampungan Trauma Center
Tribun-medan.com - MK (15) dan WS (14) tersangka perundungan dan penganiayaan siswa SMP di Cilacap masih di bawah umur.
Kedua tersangka tersebut tidak ditahan melainkan dititipkan di rumah penampungan Trauma Center.
Kasatreskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko mengatakan para tersangka tidak ditahan dengan alasan masih di bawah umur.
Dalam kasus ini polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk dari pihak siswa-siswa, sekolah, dan keluarga korban.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, dipastikan kejadian perundungan benar adanya.
Menurutnya keterangan saksi menjadi salah satu alat bukti penting dalam kasus ini.
Selain itu, polisi juga telah melakukan visum untuk mendokumentasikan luka-luka yang diterima korban.
Ia mencatat, proses hukum akan mengacu pada Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak karena tersangka masih di bawah umur.
Namun, mengingat seriusnya tindakan ini dan dampak yang ditimbulkan pada korban, polisi bakal menggunakan pasal-pasal hukum berlapis.
Polisi bakal menerapkan pasal 80 UU sistem peradilan pidana anak, dengan ancaman hukuman 3,5 tahun, dan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(*/ Tribun-medan.com)
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter