Berita Nasional

TikTok Shop Resmi Ditutup, Pemerintah Kasih Waktu Seminggu Pindah ke Lapak yang Mau Nampung

TikTok Shop resmi dihapus. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan resmi melarang TikTok Shop berdagang dan hanya memberi waktu seminggu untuk

|
HO
pemerintah melalui Kementerian Perdagangan resmi melarang TikTok Shop berdagang. 

TRIBUN-MEDAN.COMTikTok Shop resmi dihapus.

Adapun pemerintah melalui Kementerian Perdagangan resmi melarang TikTok Shop berdagang.

Pemerintah juga memberikan waktu seminggu untuk para penjual lokal di TikTok Shop untuk pindah lapak.

Hal itu menyusul diluncurkannya Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang merupakan Revisi Permendag 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik PMSE).

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) mengatakan, dalam beleid itu social commerce seperti TikTok Shop dilarang untuk berdagang kecuali promosi.

TikTok Shop
TikTok Shop (HO / Tribun Medan)

"Jadi artinya ini diatur kan, ada media sosial, kalau mau social commerce silahkan, tapi social commerce itu dia hanya untuk promosi dan iklan, kalau berjualan e-commerce atau online ya,”

“Jadi tinggal milih aja, pelaku usaha atau yang belanja," ujar Mendag Zulhas dikutip Tribun-Medan.com dari Kompas.com, di Jakarta, Rabu (27/9/2023). 

Atas larangan itu, Mendag Zulhas mengatakan, pihaknya akan menyurati TikTok untuk meminta platform TikTok Shop ditutup.

Baca juga: Pemerintah Larang Berjualan di TikTok Shop, Pedagang: Kami Ini Juga UMKM

Baca juga: Kenapa Pemerintah Menghentikan Transaksi di TikTok Shop? Berikut Penjelasannya

Pihaknya juga memberikan tenggat waktu seminggu agar TikTok Shop segera menutup platformnya.

Kemudian untuk penjual lokal yang ada di TikTok Shop juga diminta segera berpindah lapaknya ke platform e-commerce.

"(Pedagang lokal) Yah pindah, ke Shopee atau ke e-commerce lain kan mau tuh mereka nampung," ungkap dia.

Untuk diketahui, ada 6 poin utama yang diatur pemerintah dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik PMSE).

TikTok Shop membunuh UMKM.
TikTok Shop membunuh UMKM. (HO)

Berikut adalah rinciannya:

1. Social commerce tidak boleh melakukan transaksi langsung namun hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa.

2. Penetapan harga minimum sebesar 100 dollar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang ke Indonesia melalui platform e-commerce.

3. Disediakan produk positive list yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan cross border langsung masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce.

4. Menetapkan syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada marketplace dalam negeri. Misalnya, produk makanan diwajibkan untuk memiliki sertifikat halal dan produk kecantikan harus memiliki izin edar kosmetik dari Badan POM.

5. Larangan marketplace dan social commerce untuk bertindak sebagai produsen. Itu artinya, e-commerce dilarang untuk menjual produk-produk produksi mereka sendiri.

6. Penguasaan Data oleh PPMSE untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data.

Baca juga: Kronologi Tewasnya Bocah 9 Tahun Usai Makan Daging Anjing, Sempat Demam dan Bolak-balik ke Toilet

Baca juga: HEBOH Mie Gacoan Jalan SM Raja Digeruduk Puluhan Pria Berseragam Ormas, Diduga Minta Jatah Parkir

TikTok Shop Klaim Sudah Dapat Izin "E-commerce" pada Juli 2023

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan pihaknya sudah memanggil manajemen TikTok Indonesia terkait kehadiran TikTok Shop.

Budi mengatakan manajemen TikTok menyebutkan bahwa sudah mendapatkan izin e-commerce dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Dia (TikTok) saya panggil, dia bilang sudah dapat izin per Juli 2023 dari departemen perdagangan sudah e-commerce," kata Budi dalam acara AFPI UMKM Digital Summit 2023 di Gedung Smesco, Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Budi mengatakan Kemenkominfo tak bisa langsung melarang TikTok apabila mereka sudah memenuhi regulasi yang ada.

Selain itu, ia mengatakan telah meminta penjelasan TikTok terkait dugaan adanya predatory pricing.

Saat itu, kata Budi, TikTok membantah telah melakukan predatory pricing.

"Cuma praktik predatory pricing ini saya sudah tanya ke TikTok, kamu predatory pricing ya? Yang lain-lainnya segini, kamu 1 persen ya? Dia bilang enggak, kami 4-5 persen enggak beda jauh," ujarnya.

Lebih lanjut, Budi mengatakan, manajemen TikTok menyebutkan bahwa barang-barang murah yang ditawarkan TikTok sama seperti garage sale.

Meski demikian, Budi mengatakan, pihaknya akan terus memantau TikTok Shop dan meminta platform membuktikan tak ada praktik predatory pricing.

"Buktiin aja kalau dia terus-terusan jual murah, wah berarti melakukan predatory pricing dong, kalau cuma seminggu, kadang-kadang ada kan garage sale jual obral tapi kan smeminggu kan ngabisin stok, kalau dia permanen berarti enggak," ucap dia.

(*/tribun-medan.com)

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved