Polres Simalungun

Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu Sei Mangke

Polres Simalungun berhasil meringkus seorang pria berinisial E (46) yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika.

Istimewa
Polres Simalungun berhasil meringkus seorang pria berinisial E (46) yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika 

Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu Sei Mangke 

TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN - Polres Simalungun berhasil meringkus seorang pria berinisial E (46) yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika.

Tersangka ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Perumahan Emplasement Sei Mangke, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, pada Selasa  (26/9/2023) sekitar pukul 13.00 WIB.

"Dalam mewujudkan wilayah yang bebas narkoba, setiap warga masyarakat memegang peran penting. Sangat penting untuk meningkatkan kesadaran dan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum jika mengetahui adanya transaksi atau penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar," imbau Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung, Rabu (27/9/2023).

Beliau juga menekankan kepada seluruh jajaran Polres Simalungun agar terus meningkatkan kinerja dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dan menjaga kondusivitas wilayah Kabupaten Simalungun. 

"Kami berkomitmen akan terus melakukan upaya-upaya pencegahan, memberantas peredaran narkoba dan memberikan sanksi tegas bagi para pelaku. Kami tidak akan pernah berhenti sampai Indonesia benar-benar bebas dari penyalahgunaan narkotika," tegasnya.

AKBP Ronald FC Sipayung juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dan berkolaborasi dengan Polri dalam mencegah dan memberantas narkoba.

"Marilah kita bersama-sama menjaga lingkungan kita agar tetap bersih dan sehat dari penyalahgunaan narkoba. Karena narkoba adalah musuh kita bersama. Mari kita lawan bersama," tegas AKBP Ronald FC Sipayung.

Sementara itu Kanit II Satres Narkoba Polres Simalungun Ipda Rudi Hartono menjelaskan kronologi penangkapan tersebut.

Ia mengaku penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa rumah tersangka sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Kita langsung berangkat ke tempat yang dimaksud dan melakukan penggerebekan. Di situ, kita langsung mengamankan E dan mendapatkan barang bukti berupa sebungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu berat bruto sekitar 0,64 gram,” katanya.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, yaitu 1 unit timbangan digital, 1 unit ponsel Nokia warna hitam, 1 bal plastik klip kosong, dan 1 sekop sabu-sabu yang terbuat dari pipet plastik.

Kepada petugas, E mengaku barang haram tersebut merupakan miliknya yang ia dapat dari seorang pria di pinggir jalan umum daerah Perlanaan, Kabupaten Simalungun.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Markas Komando Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan upaya pengembangan guna mengungkap jaringan narkotika ini lebih luas.

(Akb/tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved