Breaking News

Batas Usia Capres Cawapres

MAHFUD MD TEGAS Sebut MK Tak Berwenang Ubah Batas Usia Capres-Cawapres: Harusnya DPR!

Mahfud MD menyoroti terkait kisruh batas usia capres cawapres yang akan diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Editor: M.Andimaz Kahfi

TRIBUN-MEDAN.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyoroti terkait kisruh batas usia capres cawapres yang akan diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, MK tidak berwenang dalam menetapkan syarat batas usia capres dan cawapres.

Mahfud menyebut pihak yang berwenang adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Hal itu diungkapkan oleh Mahfud di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa (26/9).

Mahfud menjelaskan bahwa ketentuan soal syarat usia capres dan cawapres merupakan sebuah kebijakan hukum terbuka atau open legal policy.

Sehingga hal tersebut menjadi kewenangan DPR dan pemerintah selaku pembentuk Undang-Undang atau positive legislator.

"Kalau itu dipersoalkan, minimal harus 35 (tahun), maksimal 70 (tahun), itu siapa yang boleh menetapkan? Bukan MK. Itu open legal policy, artinya harus DPR. Itu teori hukumnya," kata Mahfud di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/9).

Mahfud pun menyebut MK sendiri memiliki tugas sebagai negative legislator yakni membatalkan Undang-Undang apabila bertentangan dengan konstitusi atau UUD 1945.

Oleh karena itu, Mahfud menyebut apabila ada orang tidak setuju dengan sebuah ketentuan UU, MK tidak bisa membatalkannya selama tidak dilarang oleh konstitusi.

"MK itu adalah negative legislator, sedangkan parlemen adalah positive legislator. Dia (parlemen) yang membuat (undang-undang), MK yang membatalkan kalau salah," ujar mantan ketua MK tersebut.

Meski begitu, ia menegaskan pemerintah tidak melakukan intervensi terhadap MK dalam memproses uji materi terkait batas usia capres-cawapres.

Diketahui sebelumnya bahwa ada sejumlah uji materi yang tengah diproses MK terkait syarat batas usia untuk maju sebagai capres dan cawapres.

Para penggugat meminta agar batas usia minimum capres dan cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.

Selain itu, ada pula yang menginginkan batas usia capres-cawapres dibatasi maksimal 70 tahun.

Sebab dalam pasal 169 huruf q UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu hanya mengatur batas usia minimum menjadi capres cawapres yakni 40 tahun.

Sementara tidak diatur terkait usia maksimum di aturan tersebut. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved