Vonis Kurir Ganja
Tak Ditemukan Hal Meringankan, Kurir 135 Kg Ganja Ini Lolos dari Hukuman Mati
Jadi kurir 135 kilogram ganja, Putra (25) lolos dari hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Jadi kurir 135 kilogram ganja, Putra (25) lolos dari hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Pasalnya, Majelis hakim yang diketuai Pinta Uli Tarigan dalam amar putusannya, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup," ucap Majelis hakim, Selasa (26/9/2023).
Hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang narkotika.
Menurut hakim, hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
Selain itu, lanjut hakim, terdakwa juga telah menikmati upah menerima dan mengantarkan narkotika jenis ganja sebesar Rp 2 juta.
"Tidak ditemukan hal yang meringankan," ucap hakim.
Diketahui, dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria F R Br Tarigan, dalam nota tuntutannya, menuntut terdakwa dengan pidana mati.
Menurut Jaksa, Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika dan terdakwa pernah dihukum.
"Tidak ada hal meringankan pada diri terdakwa," ucap Jaksa.
Sebelumnya, dalam dakwaanya, JPU Maria mengatakan, perkara ini bermula saat terdakwa Putra bersama dengan Sabar Hasibuan bekerja di Gudang Duta Expres didaerah Takengon dan tidur digudang, kemudian pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023, sekitar pukul 21.00 WIB terdakwa Putra dihubungi oleh Ipul melalui handpone Sabar Hasibuan, yang intinya mengajak kerja untuk membawa ganja dari Blangkejeren, Kota Aceh menuju ke Kota Medan.
Dengan ongkos sebesar Rp 250 ribu per kilo, dibayar setengah dulu, sisanya dibayarkan sekitar sepuluh hari setelah barang diterima oleh penerima. Selanjutnya terdakwa Putra memberitahukan kepada Ipul akan membawa kawan dulu karena tidak mungkin pergi sendiri.
"Setelah itu terdakwa Putra mengatakan hal tersebut kepada Sabar Hasibuan dengan mengatakan Mau ikut aku kerja, gendong ganja, ongkosnya Rp 250 per kilo, lalu Sabar menyetujuinya, selanjutnya terdakwa Putra menghubungi Ipul dan menanyakan uang minyaknya, lalu Ipul mengatakan Ada nanti dikirim dan Ipul meminta nomor rekening," ucap Jaksa.
Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2023, sekitar pukul 09.00 WIB, terdakwa Putra pergi ke agen BRI link di Takengon dan meminta nomor rekeningnya, setelah itu memberitahukan kepada Ipul, setelah itu sekitar pukul 13.00 WIB, Ipul menghungi dan mengatakan kalau uang sudah dikirim sebesar Rp 2 juta dan Ipul menyuruh terdakwa supaya segera mencari mobil.
Kemudian terdakwa Putra langsung mengambil uang ke Agen BRI link, setelah itu mencari mobil rental dan sekitar pukul 15.00 WIB dapat mobil rental dan terdakwa Putra membayar panjar uang sewa mobil kepada sebesar Rp 500 ribu.
| SIAPA Wardatina yang Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami dengan Inara Rusli? |
|
|---|
| GAYA Siswa MTs di Temanggung Usai Ditegur Guru Bolos Sekolah, Balik Menantang: Kok Kamu yang Ribut |
|
|---|
| PILU Ibu Hamil Meninggal Setelah 4 Kali Ditolak Rumah Sakit, Mertua: Kami Disuruh Bayar DP Rp 4 Juta |
|
|---|
| SOSOK Hamzah Hamid Anggota DPRD Tolak Jalan Depan Rumahnya Diaspal, Hartanya Capai Rp10 M |
|
|---|
| KENAPA Dosen Levi Mau Kumpul Kebo Selama 5 Tahun dengan AKBP Basuki yang Sudah Berusia 56 Tahun? |
|
|---|