Berita Persidangan
Divonis Seumur Hidup, M Yakob Kurir Narkoba Asal Aceh akan Lakukan Banding
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, memvonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa M Yakob, kurir sabu asal Aceh
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, memvonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa M Yakob, kurir sabu asal Aceh yang ditangkap personel Dit Res Narkoba Polda Sumut.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut terdakwa M Yakob hukuman pidana mati.
Menurut Safaruddin, pengacara terdakwa, pihaknya menghormati keputusan majelis hakim yang memvonis kliennya penjara seumur hidup.
"Menghormati saja apa yang sudah diputus oleh majelis, dalam tuntutan pidana mati kemarin sudah diputuskan seumur hidup," kata Safaruddin saat diwawancarai seusai sidang, Selasa (26/9/2023).
Meski demikian, ia menyampaikan akan melakukan upaya banding terhadap vonis hukuman seumur hidup tersebut terhadap terdakwa M Yakob.
"Jadi karena sudah diputuskan, kita sampaikan tadi upaya banding, itu saja sikap kita," sebutnya.
Dikatakannya, sejak awal kasus tersebut masuk ke pengadilan hingga persidangan.
Ada dua keterangan yang berbeda, terkait barang bukti narkoba jenis sabu yang ditemukan dari tangan terdakwa.
Berkas barang bukti dari kepolisian yang diserahkan ke kejaksaan terdapat ada 20 kilogram sabu milik terdakwa.
Sementara, dari keterangan terdakwa M Yakob barang bukti yang ia miliki ada 32 kilogram sabu.
Menurutnya, kliennya yakin bahwa 12 kilogram sabu tersebut telah digelapkan oleh oknum polisi yang menangkapnya.
"Dari awal sudah kita sampaikan bahwa bukan hanya di sini, di kepolisian juga sudah pernah kita sampaikan dan di persidangan juga, terdakwa pernah menyampaikan juga," ujarnya.
"Inikan di persidangan Majelis hakim juga membacakan, tapi ya setelah saya cermati tadi tidak cukup kuat untuk menyatakan bahwa itu 32 kilogram, walaupun ada dinyatakan,"
"Di dalam persidangan dari berkas jaksa dan kepolisian tetap menyampaikan 20 kilogram tapi dari terdakwa menyampaikan 32 kilogram," sambungnya.
Lebih lanjut, Safaruddin mengatakan pihaknya telah mengajukan protes terkait barang bukti tersebut hingga ke Propam.
"Yang tau hanya mereka, terdakwa dan polisi yang menangkap. Kan ada perbedaan ini terdakwa sebut 32 Kilogram, polisi 20 kilogaram," bebernya.
"Tapi dari BAP awal memang sudah kami protes, BAP yang disampaikan oleh para penyidik. Mereka itu tidak pernah di periksa, mereka hanya menandatangani BAP saja dari saksi penangkapan dan kami keberatan sebenarnya," pungkasnya.
(cr11/tribun-medan.com)
| Sampaikan Nota Pembelaan, Mantan Kadishub Siantar Minta Dibebaskan Kasus Pungli Parkir |
|
|---|
| Begal Emak-emak di Medan, Tiga Pelaku Dituntut 55 Bulan Penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri Medan |
|
|---|
| Lolos dari Hukuman Mati, 2 Kurir Sabusabu 10,9 Kg Lolos Divonis 18 Tahun di PN Medan |
|
|---|
| Eks Kades Banjar Hulu Simalungun Divonis 10 Tahun Sebabkan Jaksa Tewas dan Korupsi |
|
|---|
| Kejati Sumut Periksa Eks Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan terkait Korupsi Jual Aset PTPN |
|
|---|