Sidang Vonis Achiruddin
Achirrudin Hasibuan Divonis 6 Bulan Penjara, Terbukti Bersalah Melakukan Pengancaman ke Ken Admiral
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, menjatuhkan vonis terhadap terdakwa AKBP Achirrudin Hasibuan selama 6 bulan penjara.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, menjatuhkan vonis terhadap terdakwa AKBP Achirrudin Hasibuan selama 6 bulan penjara.
Vonis tersebut dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim Oloan Silalahi di ruang Cakra IV Pengadilan Negeri Medan, pada Selasa (26/9/2023) siang.
Saat menghadiri sidang, AKBP Achirrudin Hasibuan yang mengenakan kemeja putih hanya tampak terdiam di depan majelis hakim yang menjatuhkan vonis terhadap dirinya.
"Menjatuhkan pidana tehadap Achirrudin Hasibuan yaitu penjara selama enam bulan dan membayar biaya restitusi sebesar Rp 52.382.200," kata Oloan dihadapan terdakwa.
Ia menyampaikan, terdakwa terbukti bersalah telah melakukan ancaman kekerasan terhadap korban Ken Admiral.
Vonis 6 bulan tersebut dihitung dari masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa Achirrudin Hasibuan selama masa proses hukum.
AKBP Achirrudin Hasibuan dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 tentang ancaman kekerasan
Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta AKBP Achirrudin Hasibuan dihukum 1 tahun 9 bulan penjara.
(Cr11/tribun-medan.com)
Sidang Vonis Achiruddin
Achiruddin Hasibuan
Sidang Achiruddin Hasibuan
AKBP Achiruddin Hasibuan
Pengadilan Negeri Medan
| RAUT WAJAH AKBP Achiruddin Hasibuan Sebelum dan Sesudah Vonis |
|
|---|
| JPU Ajukan Banding, AKBP Achiruddin Hasibuan Divonis Lebih Ringan Dari Tuntutan dan Beda Pasal |
|
|---|
| AKBP Achiruddin Hasibuan Divonis Lebih Ringan Dari Tuntutan dan Beda Pasal, JPU Ajukan Banding |
|
|---|
| Hakim Nilai Achiruddin Hasibuan Terbukti Bersalah Lakukan Ancaman, Tolak Dakwaan Penganiayaan |
|
|---|
| Berikut Hal yang Memberatkan dan Meringankan Vonis Achiruddin Hasibuan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Achirrudin-Hasibuan-duduk-sedang-mendengarkan-dakwaan-terhadap-dirinya.jpg)